Ombudsman Minta Pemerintah Tertibkan Pengusaha Gula Rafinasi Nakal
Komisioner Ombudsman, Alamsyah Saragih, mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi kembali industri gula rafinasi yang saat ini beroperasi. Menurut dia, saat ini banyak industri gula rafinasi tidak taat pada aturan yang mengharuskan setiap industri berusia 3 tahun harus memiliki kebun sendiri.
Komisioner Ombudsman, Alamsyah Saragih, mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi kembali industri gula rafinasi yang saat ini beroperasi. Hal ini bertujuan memperkuat pasokan gula dalam negeri.
"Saya pikir untuk gula memang harus dilakukan evaluasi terhadap industri ini. Kedua, harus segera memang pemerintah membuat rencana pembangunan industri gula yang berbasis kebun," kata dia, di Seknas Prabowo-Sandi, Menteng, Jakarta, Selasa (29/1).
-
Apa yang Ombudsman RI ungkapkan tentang Puskesmas di Indonesia? Ombudsman RI mengungkapkan 4.770 puskesmas di Indonesia tidak memiliki sumber daya manusia kesehatan (SDMK) yang lengkap. Jumlah tersebut setara dengan 45,64 persen dari 10.454 puskesmas yang ada di Indonesia.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023. "Satu orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RD selaku Direktur PT SMIP," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Jakarta, Sabtu (30/3).
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Siapa yang menyampaikan paparan tentang upaya OJK dalam penguatan governansi dan integritas di Sektor Jasa Keuangan? “Tujuan dari kegiatan ini untuk menyosialisasikan dan mengedukasi pada civitas academica dan stakeholder mengenai upaya peningkatan governansi dan integritas di lingkungan OJK maupun sektor jasa keuangan. Penerapan tata kelola yang baik merupakan salah satu fondasi dalam pelaksanaan sebuah bisnis. Implementasi konsep three lines model dapat mendukung terciptanya tata kelola yang baik serta ekosistem keuangan yang sehat dan berintegritas,” kata Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena dalam paparannya pada Kuliah Umum di Politeknik Negeri Batam, Kepulauan Riau, Selasa (29/8).
-
Kenapa Gulat Manurung menganggap pembentukan aturan ISPO seperti skenario untuk menjatuhkan pelaku industri sawit di Indonesia? Menurut dia, aturan ISPO ini seperti skenario untuk menjatuhkan para pelaku industri sawit di Tanah Air.
-
Bagaimana Ombudsman melakukan kajian tentang Puskesmas? Ombudsman melakukan kajian lebih dalam di kota dan kabupaten pada empat provinsi di Indonesia pada 22-27 Mei 2023 dan 5-9 Juni 2023. Empat provinsi tersebut adalah Jambi, Kalimantan Utara, Jawa Barat, dan Maluku.
"Dan Industri gula rafinasi tadi kalau tidak bisa (membangun kebun) ya mungkin harus beristirahat," imbuhnya.
Menurut dia, saat ini banyak industri gula rafinasi tidak taat pada aturan yang mengharuskan setiap industri berusia 3 tahun harus memiliki kebun sendiri. "Industri gula rafinasi dalam 3 tahun, 2 tahun dia harus sudah punya kebun sendiri. Nyatanya sampai hari ini tumbuh hampir 11 industri gula rafinasi yang mengambil tempat di pelabuhan yang memang niatnya impor bukan bangun kebun," tuturnya.
Selain itu, kebijakan pemerintah pun harus berorientasi pada penguatan kelembagaan sosial ekonomi petani. "Produksi kita lemot karena kita tidak pernah peduli untuk membangun lembaga sosial ekonomi petani. Hampir semua kebijakan lebih senang untuk memasok, input, ketimbang memperkuat kelembagaan sosial ekonomi petani,"
Tanpa kelembagaan sosial ekonomi petani yang kuat akan banyak masalah yanh yang akan muncul, seperti rantai pasok tidak efisien, posisi tawar petani gula yang rendah serta tingginya harga gula. "Akan merambat ke dalam maladministrasi di dalam tata niaga komoditas kita termasuk di dalamnya tata niaga impor," tegas dia.
"Siapapun yang jadi presiden apabila dalam 100 hari kerja tidak memiliki suatu kerangka untuk kebijakan penguatan kerangka kelembagaan sosial ekonomi petani maka kita pastikan 5 tahun lagi kita akan mengalami hal yang sama."
Sementara itu Wakil Ketua Komisi VI DPR, Azam Azman Natawijana turut mengomentari terkait tidak adanya tindakan tegas dari pemerintah terhadap industri rafinasi yang tidak taat peraturan. "Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dalam 3 tahun industri gula rafinasi wajib punya on farm," jelas dia.
"Dulu ada 5 atau 6 (industri gula rafinasi), tapi sekarang sudah 11, dan itu tidak pernah ditindak dan Undang-undang itu tidak pernah dilaksanakan pemerintah. Dan komisi VI Sejak 2016 sudah menyikapi bahwa UU itu eksis, tapi tidak dilaksanakan. Ini awal dari bencana industri gula konsumsi kita," tandasnya.
Baca juga:
Meremajakan, Mencerahkan, dan Menjadikan Kulit Bersinar dengan Scrub Gula dan Tomat
Ini Alasan Pengusaha Masih Butuh Gula Impor
Revitalisasi Pabrik Gula Terkendala Lahan Tebu Semakin Berkurang
Kemendag Polisikan Perdagangan Online Gula Rafinasi
Revitalisasi Pabrik Bisa Jadi Solusi Kurangi Impor Gula
Mendag Soal RI Importir Gula Terbesar: Kita Impor Berdasarkan Kebutuhan Dalam Negeri
Antara Gula dan Garam, Mana yang Lebih Berbahaya untuk Kesehatan?