Pasca Pandemi Covid-19, Penempatan Pekerja Migran Terus Meningkat
Pemerintah akui penempatan pekerja migran masih memiliki berbagai tantangan.
Pemerintah akui penempatan pekerja migran masih memiliki berbagai tantangan.
- Gebrakan Menteri PPMI Lindungi Pekerja Migran: Tindak Tegas Penyalur Tenaga Kerja Nakal!
- Pulangkan Pekerja Migran Asal Jember, Kemenlu Ungkap Masih Ada 155 WNI Terancam Hukuman Mati
- Komitmen Menaker Tingkatkan Perlindungan Pekerja Migran di Makau
- Lindungi Pekerja Migran di Luar Negeri, Prabowo: Saya Setuju dengan Anies dan Ganjar
Pasca Pandemi Covid-19, Penempatan Pekerja Migran Terus Meningkat
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, jumlah penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) terus mengalami peningkatan pasca pandemi Covid-19.
Tercatat jumlah penempatan pada 2021 sebanyak 72.624 Pekerja Migran Indonesia, kemudian pada 2022 sebanyak 200.761 Pekerja Migran Indonesia, dan per November 2023 sebanyak 257.460 Pekerja Migran Indonesia. Para Pekerja Migran Indonesia tersebut ditempatkan di berbagai sektor di negara-negara penempatan.
Merdeka.com
"Jadi, peningkatannya sudah sangat signifikan. Dengan jumlah peningkatan tersebut, pasti yang kita rasakan adalah remitensi yang meningkat, ada kontribusi yang sangat besar dari teman-teman pekerja migran kita pada perekonomian Indonesia di mana kontribusi per tahunnya kurang lebih 160 triliun. Itu luar biasa menyumbang devisa yang tidak kecil bagi perekonomian kita," ucap Menaker saat membuka Musrenbang Tematik Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Depok, Jawa Barat, Rabu (20/12/2023).
Kendati begitu, Menaker menyatakan bahwa penempatan PMI di luar negeri masih memiliki sejumlah tantangan besar ke depan. Pertama, 54 persen peminat bekerja ke luar negeri tingkat pendidikannya masih didominasi SMP dan ke bawah.
Kedua, 61 persen jumlah penempatan PMI masih didominasi perempuan yang bekerja pada pemberi kerja perseorangan yaitu caregiver dan house maid.
Ketiga, masih tingginya permasalahan PMI yang berangkat secara unprosedural. Dari 1.918 pengaduan per November 2023, 1.553 (81 persen) adalah pengaduan unprosedural.
Dia berharap, tantangan-tantangan tersebut dapat menjadi bahan pembahasan pada forum Musyawarah Musrenbang Tematik Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Saya kira tiga catatan ini menurut saya penting pada Musrenbang Tematik ini untuk menjadi bahan kita merencanakan kegiatan penempatan dan pelindungan pekerja migran kita," pungkasnya.
Sebelumnya, Menaker Ida, mengemukakan, sinergi dan kolaborasi pelindungan Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia merupakan hal mutlak yang perlu dikerjakan bersama-sama seluruh pemangku kepentingan di pusat dan daerah.
"Pertemuan ini saya nilai penting dan strategis, sebab melalui forum ini, kita dapat berkoordinasi serta mengevaluasi tata kelola pengelolaan pelindungan Pekerja Migran Indonesia," ucapnya.
Menaker mengatakan, upaya-upaya perbaikan dalam tata kelola pelindungan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia, Pekerja Migran Indonesia beserta keluarganya telah banyak dilakukan.
Namun, disadari maupun tidak, secara garis besar masih banyak hal yang perlu satu pemahaman dan perubahan baik dari sisi regulasi dan praktek.
"Untuk itu, harus ada inovasi dalam tata kelola penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017," ujar Ida Fauziyah.