Payung hukum pemasangan RFID cukup dari BPH Migas
Kerja sama dengan Samsat akan memudahkan mendata pelat nomor kendaraan.
Hingga saat ini, PT Pertamina masih menunggu payung hukum untuk pemasangan Radio Frequency Identification (RFID) untuk kendaraan bermotor. Awalnya, pemasangan RFID disebut-sebut membutuhkan Skrat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri.
Namun, menurut Direktur Jenderal Minyak Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Ke ESDM) Edy Hermantoro, pemasangan RFID tidak memerlukan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 instansi.
-
Bagaimana cara BPH Migas memastikan kelancaran penyaluran BBM? “Hari ini kami melakukan audiensi dengan Bapak Gubernur Bengkulu. Kami, BPH Migas bersama dengan Pertamina Patra Niaga, memberikan informasi dan berdiskusi langkah-langkah untuk memitigasi agar penyaluran BBM di Bengkulu lancar dan terkendali. Alhamdulillah, ada beberapa poin yang akan kami lakukan bersama,” tuturnya, di Gedung Daerah Balai Raya Semarak Bengkulu, Kamis (15/8/2024).
-
Apa yang dilakukan oleh BPH Migas di Batam? Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melakukan kunjungan ke Stasiun Gas Panaran PT Transportasi Gas Indonesia (PT TGI), Batam, Kepulauan Riau.
-
Bagaimana upaya BPH Migas memastikan BBM subsidi tepat sasaran? Dalam pertemuan tersebut, Saleh Abdurrahman menyampaikan, rapat koordinasi ini merupakan lanjutan dari pertemuan sebelumnya dengan seluruh pemerintah provinsi di Kalimantan. Saleh mengharapkan agar ajang ini dimanfaatkan untuk berdiskusi hal-hal yang masih kurang jelas atau menjadi perhatian pemerintah daerah.
-
Bagaimana BPH Migas memastikan keamanan pasokan BBM di Sulawesi Utara? Dari pemaparan dan diskusi yang sudah berlangsung, pasokan BBM dipastikan aman dan bisa memenuhi kebutuhan masyarakat di Sulut."Saat ini sedang dilakukan pengisian BBM subsidi maupun kompensasi dari kapal pengangkut ke tangki-tangki BBM. Insya Allah stoknya aman," katanya.
-
Bagaimana BPH Migas ingin memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran? "Pastikan seluruh CCTV berfungsi dengan baik dan merekam aktivitas penyaluran selama minimal 30 hari, hal ini penting sebagai upaya transparansi dan pengawasan lebih lanjut dalam penyaluran BBM. Selain itu, pastikan pula bahwa penyaluran BBM dilakukan sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 yaitu hanya kepada konsumen pengguna yang berhak," terangnya.
-
Bagaimana BPH Migas mendorong pemanfaatan gas bumi? BPH Migas terus mendorong peningkatan konsumsi gas dalam negeri serta memberikan dukungan penyediaan energi bersih lewat penetapan harga gas bumi melalui pipa.
"Tidak usah SKB 3 instansi, Peraturan BPH Migas saja cukup. Memang BPH Migas akan bersama dengan Samsat dan Pertamina," ujar Edy kepada wartawan di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Jumat (17/5).
Edy menjelaskan, kerja sama dengan Samsat akan memudahkan mendata pelat nomor kendaraan. Dengan demikian, pendataan akan lebih cepat dan tepat.
"BPH Migas itu aturan bersama dan akan kolaborasi dengan Samsat, karena mereka yang terbitkan nomor polisi," terang Edy.
Berdasarkan Undang Undang Migas, mekanisme peraturan bisnis hilir telah menjadi tanggung jawab BPH Migas. Dengan kata lain, persoalan Sistem Monitoring dan Pengendalian (SMP) menjadi tanggung jawab dan wewenang BPH Migas.
"Ini kan tugas BPH Migas sesungguhnya. Memang seharusnya juga aturan dibuat oleh mereka," katanya.
Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo menyatakan landasan hukum untuk pemasangan RFID tengah digodok dengan menggunakan SKB 3 instansi yakni Kementerian ESDM, Kementerian Perhubungan dan Samsat. Namun, Susilo meralatnya. Payung hukum untuk RFID akan dibuatkan Peraturan Menteri ESDM.
(mdk/noe)