Pedagang Pasar dan Kelontong Terancam Bangkrut Akibat Larangan Jual Rokok 200 Meter dari Sekolah
Larangan penjualan rokok di RPP Kesehatan akan mematikan pendapatan 9 juta pedagang pasar anggota APARSI.
Larangan penjualan rokok di RPP Kesehatan akan mematikan pendapatan 9 juta pedagang pasar anggota APARSI.
Pedagang Pasar dan Kelontong Terancam Bangkrut Akibat Larangan Jual Rokok 200 Meter dari Sekolah
Pedagang pasar dan warung kelontong menolak tegas aturan tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Khususnya terkait larangan penjualan rokok dengan zonasi 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Ketua Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI) Suhendro menilai, larangan penjualan rokok dalam bentuk zonasi itu akan sangat berdampak kepada para pedagang kecil. Sebab, omzet mereka sangat tergantung dari pendapatan harian.
"Di dalamnya mereka juga menjual bahan pokok, ada juga barang-barang yang perputarannya tinggi salah satunya rokok. Jadi kalau RPP ini bicara tentang jarak 200 meter baru boleh jualan, gimana mereka bisa hidup?" ungkap Suhendro di Jakarta, Rabu (10/7).
Menurut perhitungannya, larangan penjualan rokok di RPP Kesehatan akan mematikan pendapatan 9 juta pedagang pasar anggota APARSI.
Pasalnya, itu bisa menimbulkan kerugian hingga sekitar Rp2,7 triliun bagi pedagang pasar anggota APARSI.
"Sekarang dengan 9 juta pedagang aja itu omzetnya sudah sangat triliunan. Jadi bisa dibayangkan, hampir 30 persen dari situ. Jadi luar biasa omzet akan besar banget yang akan nge-drop. Buat pedagang ini jualan rokok idolanya, karena cukup laku," kata Suhendro.
"Anggota kita hampir 9.550 pasar, itu mungkin perputarannya hampir Rp9 triliun. Jadi 30 persen dari situ lah, itu besar sekali," kata Suhendro.
Tak hanya pedagang pasar, aturan zonasi penjualan rokok 200 meter juga dikeluhkan oleh pemilik warung kelontong.
Wakil Ketua Persatuan Pedagang Kelontong Sumenep Indonesia (PPKSI) Hamdan Maulana mengaku bingung pedagang warung kelontong tiba-tiba dimasukan ke dalam suatu aturan.
Lantaran keberadaan pedagang warung kelontong sebelumnya tidak pernah diatur dalam suatu zonasi.
Imbasnya, aturan dalam RPP Kesehatan bakal membuat 70 persen pedagang kelontong tutup lapak. Sebab omzet penjualan rokok dari warung kelontong memakan porsi hingga sekitar 60 persen.
"Ini bisa 70 persen warung kelontong tutup, kalau ini diterapkan. Itu di Indonesia ada sekitar 800 ribu warung kelontong yang masuk di kita, belum yang kemudian tidak kita data karena ada di tempat yang jauh. Jadi dampaknya luar biasa, itu kerugiannya triliunan," tuturnya.