Pedoman Penilaian Kinerja PNS Diubah Mulai 2023, Bisa Berdampak ke Kompensasi
Sedangkan penilaian kinerja pejabat fungsional bidang kepegawaian periode kinerja mulai 1 Januari 2023 menggunakan penetapan dan klarifikasi ekspektasi.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan aturan baru dalam bentuk Surat Edaran Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2023. Aturan ini mengubah cara penilaian kinerja PNS (Pegawai Negeri Sipil) Jabatan Fungsional menjadi penetapan ekspektasi kinerja yang dimulai tahun 2023.
Deputi Pembinaan Manajemen Kepegawaian, Haryomo Dwi Putranto menjelaskan, adanya perubahan kebijakan pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian. Penilaian kinerja pejabat fungsional bidang kepegawaian untuk periode kinerja 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022 masih menggunakan DUPAK.
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
-
Apa motif penusukan PNS itu? Kini Polres Yahukimo terus melakukan pendalaman, hingga penyelidikan guna mengungkap kejadian tersebut untuk mengetahui motif penikaman yang dilakukan OTK terhadap korban seorang PNS itu," ungkapnya.
-
Kenapa NISN penting? Nomor tersebut menjadi pembeda antara satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia maupun Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
-
Bagaimana besaran THR PNS Depok? Disebutkan, untuk besaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret.
-
Bagaimana kasus-kasus viral ini diusut polisi? Ragam Kasus Usai Viral Polisi Baru Bergerak Media sosial kerap menjadi sarana masyarakat menyuarakan kegelisahan Termasuk jika berhubungan dengan kepolisian yang tak kunjung bergerak mengusut laporan Kasus viral yang baru langsung diusut memunculkan istilah 'no viral, no justice'
Sedangkan penilaian kinerja pejabat fungsional bidang kepegawaian periode kinerja mulai 1 Januari 2023 menggunakan penetapan dan klarifikasi ekspektasi.
"Ada usulan yang diajukan kepada BKN khususnya Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian untuk mengubah Jabatan Fungsional Kepegawaian ke nomenklatur yang baru," ujarnya dikutip dari laman BKN di Jakarta, Selasa (11/4).
Nomenklatur lama Jabatan Fungsional Kepegawaian terdiri atas Analis Kepegawaian, Assesor SDM Aparatur, dan Auditor Kepegawaian. Kemudian pada nomenklatur baru menjadi Analis SDM Aparatur, Pranata SDM Aparatur, Asesor SDM Aparatur, dan Auditor Manajemen ASN. Perubahan ini berdampak pada peningkatan kompensasi yang diterima oleh Pejabat Fungsional Kepegawaian kecuali Auditor Manajemen SDM.
Berdampak ke Tugas Jabatan
Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian, Tauchid Djatmiko menyampaikan perubahan nomenklatur akan berdampak ke tugas jabatan sedangkan adanya Permenpan 1 Tahun 2023 mengakibatkan timbulnya perubahan baru dalam penilaian kinerja Jabatan Fungsional.
Dalam Permenpan tersebut juga mengatur pola karir, yang kemudian harapannya apabila terjadi perpindahan antar Jabatan Fungsional maka akan lebih mudah dibandingkan dengan sebelumnya karena tidak menggunakan butir-butir kegiatan melainkan menggunakan ruang lingkup.
Pengembangan kompetensi jabatan fungsional setelah dikeluarkan Permenpan ini akan lebih fleksibel karena didasarkan ruang lingkup jabatan yang kemudian diarahkan oleh pimpinan. Kegiatan sosialisasi ini dilakukan secara luring pada Aula BKN Pusat dan daring pada Zoom dan Youtube yang diikuti oleh 621 instansi dan 14 Kantor Regional.
(mdk/idr)