Pegawai Kena PHK, Menteri Ida Ingatkan Perusahaan untuk Penuhi Hak-Hak Karyawan Ini
Ida menegaskan dalam sebuah penyelesaian persoalan di sebuah perusahaan, perlu ada pemahaman yang sama antara manajemen dan pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan langkah terakhir yang diambil di perusahaan. Jika terjadi pun, seluruh hak karyawan harus dipenuhi oleh perusahaan.
Diketahui, gelombang pemutusan hubungan kerja sempat terjadi di sejumlah perusahaan. Beberapa waktu kebelakang ramai soal PHK di industri tekstil nasional.
- Pendiri Kecerdasan Buatan Khawatir Perusahaannya Buat Banyak Orang Kehilangan Pekerjaan
- Peringati Hari Buruh, Pekerja Tembakau Minta Hal Ini ke Pemerintah
- Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
- Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran
"PHK sebagai jalan terakhir, tentu kita harapkan PHK jalan terakhir. Jika pun tidak bisa menghindarkan dari PHK maka jaminan kehilangan pekerjaan harus diberikan, hak-hak yang menjadi hak mereka harus diberikan, kemudian kesempatan kerja baru harus dibuka yang seluas-luasnya," ungkap Ida, ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Minggu (18/8).
Pastikan Hak Karyawan Terpenuhi
Ida mengatakan dalam sebuah penyelesaian persoalan di sebuah perusahaan, perlu ada pemahaman yang sama antara manajemen dan pekerja. Sementara di sisi pemerintah selalu memanggil pihak-pihak terkait soal perselisihan ketenagakerjaan.
"Upaya-upaya untuk membangun kesepahaman antar pekerja dengan pengusaha harus dilakukan. Pemerintah selalu memanggil para pihak jika ada perusahaan yang akan melakukan PHK, kita biasanya panggil untuk kita mediasi, untuk kita lakukan dialog yang difasilitasi, dijembatani oleh pemerintah," tuturnya.
Dia kembali menegaskan, jika memang terpaksa ada PHK yang dilakukan perusahaan, maka perlu dipastikan karyawan terdampak mendapat haknya. Termasuk jaminan kehilangan pekerjaan.
"Itu tadi, jika pun tidak bisa dihindari PHK maka hak mereka harus dipenuhi. Kemudian teman-teman kaya teman-teman yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan kita sudah punya jaminan kehilangan pekerjaan, yang menjamin bagi teman-teman yang pekerja yang mengalami PHK," urai Ida Fauziyah.