Pegawai Merpati: BUMN lakukan kebohongan publik soal pesangon
Hingga saat ini, pemerintah belum memberikan kompensasi terhadap para karyawan belum dipenuhi.
Ketua Tim Penuntut Hak PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) Sudiarto menuding selama ini Pemerintah tak memenuhi kewajiban gaji, pesangon, serta tunjangan lainnya buat para bekas karyawan. Hingga saat ini, pemerintah belum memberikan kompensasi terhadap para karyawan belum dipenuhi.
"Selama ini pelaksanaan revitalisasi dan restrukturisasi yang lama digagas berupa program PHK seluruh pegawai Merpati," kata Sudiarto di Jakarta, Kamis (3/3).
-
Kapan Menhub Budi Karya Sumadi melakukan ramp check pesawat di Bandara Soekarno-Hatta? Menhub Budi Karya Sumadi melakukan pemeriksaan atau ramp check dua pesawat di Bandara Soekarno-Hatta Jumat (29/3).
-
Apa yang diresmikan oleh Etihad Airways di Bali? Pendaratan ini menandai peluncuran layanan reguler antara Abu Dhabi dengan Bali.
-
Bagaimana BUMN mendorong kebangkitan pariwisata di Indonesia melalui KEK Sanur? Dirinya menambahkan, KEK Sanur menjadi tonggak sejarah dan milestone bagi destinasi wisata berkelanjutan bertaraf internasional yang dapat mendorong kebangkitan ekosistem pariwisata dan perekonomian di Indonesia.
-
Kapan tabrakan pesawat jet yang membawa bom nuklir terjadi? Pada tanggal 5 Februari 1958, dua pesawat jet milik Angkatan Udara, bertabrakan.
-
Kapan kejadian kaca depan pesawat British Airways nomor 5390 meledak? Pada 10 Juni 1990, penerbangan British Airways nomor 5390 mengalami kejadian luar biasa yang hampir berujung fatal.
-
Apa yang terjadi pada penerbangan Batik Air rute Makassar ke Jakarta yang membuat penumpang panik? Dalam video tersebut terlihat pesawat dalam kondisi gelap dan disebutkan sistem air conditioner (AC) juga mati.
Selain itu, kata Sudiarto, Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melakukan kebohongan publik terkait adanya pembayaran sebagian bekas karyawan. Apalagi, dengan adanya program PHK paksa dengan menamakan Penawaran Paket Penyelesaian Permasalahan Pegawai (P5) tak sesuai dengan kewajiban yang harus ditanggung tak sesuai dengan Undang-Undang ketenagakerjaan.
"Perhitungan kondisi kas perusahaan selalu tertutup. Kita tak pernah tahu berapa nilai tunai yang harus diterima karyawan sesuai dengan UU," jelas dia.
Baca juga:
BUMN siap jual Merpati ke asing hingga 100 persen
Dana Rp 350 miliar tak cukup bayar pesangon 1.400 karyawan Merpati
Banyak utang, Kadin pesimis Merpati bisa hidup kembali
Dua maskapai asing siap bangkitkan Merpati Airlines dari kubur
Pemerintah bakal 'jual' delapan BUMN tahun depan