Pekan depan, revisi aturan cost recovery diserahkan ke Jokowi
"Sudah dan senin saya kita serahkan pada presiden," kata Luhut.
Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan Dan Perlakuan Pajak Penghasilan Di Bidang Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi atau Cost Recovery mendekati tahap akhir.
Menteri Koordinator Bidang Maritim yang juga sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, draft revisi aturan ini sudah selesai dan akan diserahkan ke Presiden Jokowi untuk disahkan pada pekan depan
-
Kapan Lembaga Eijkman diresmikan? Wacana tersebut akhirnya terealisasi pada tahun 1992 dan laboratorium mulai beroperasi setahun setelahnya lalu diresmikan langsung oleh Presiden Soeharto.
-
Kapan Mikha Tambayong mulai bertugas? Perempuan kelahiran Jakarta 15 September 1994 ini mulai aktif berdinas sejak Mei 2023.
-
Kapan UGM diresmikan? Universitas Gadjah Mada (UGM) didirikan pada 19 Desember 1949 di Yogyakarta, Indonesia.
-
Kapan Gayanti Hutami lulus SMA? Momen kelulusan SMA Gayanti bareng ibunya di tahun 2018 tuh epic banget deh.
-
Apa itu Es Sagwan? Di Kota Tegal ada sebuah minuman legendaris bernama Es Sagwan. Minuman tersebut memang cocok dinikmati untuk melepas rasa dahaga di tengah panasnya udara Kota Tegal. Salah satu yang terkenal adalah warung Es Sagwan milik Muhammad Sa'adi.
-
Kapan Danau Masigit mulai mengering? Sudah tiga bulan terakhir lokasi itu tidak digenangi air hingga tanah di dasar danau retak-retak.
"Sudah dan senin saya kita serahkan pada presiden," kata Luhut di kantor SKK Migas, Jakarta, Jumat (26/8).
Selain itu, dalam waktu dekat, Luhut akan menemui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk membahas pemotongan pajak di sektor hulu migas. Dia menargetkan pekan depan semua pembahasan telah rampung.
"Ya itu sekaligus akan saya bicarakan hari senin. Saya kira dalam minggu depan sudah selesai semua itu," tuturnya.
Dalam pertemuan ini, Luhut akan mengajukan pemangkasan pajak seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan lainya. Perihal PBB, Luhut menyebut tidak semestinya pemerintah mengenakan pajak untuk pengeboran di laut.
"Masa di laut PBB juga, apalagi di laut dalam menurut saya tidak perlu lah. Jadi kita jangan di awal terus mencekek orang, jadi biar dia terus berproduksi, kalau sudah begitu baru kita pajaki," ungkapnya.
Luhut optimis, poin-poin pemangkasan pajak yang diajukan pihaknya tidak akan ditolak oleh Kementerian Keuangan. Alasannya, pemangkasan tersebut dinilai masih rasional dan tidak mengganggu perekonomian. "Mestinya sih tidak," tutupnya.
Baca juga:
Produsen amonia Tanah Air harap pemerintah segera turunkan harga gas
Menko Luhut minta Pertamina genjot penggunaan komponen dalam negeri
Semester I-2016, Pertamina bukukan laba bersih USD 1,83 miliar
Pertamina hemat biaya operasi hulu USD 595 juta
Pesan Luhut ke SKK Migas: Pegang teguh garis komando ke atas!
Ini cara anyar Menko Luhut kejar target lifting minyak di 2017
Pertamina yakin penjualan Bright Gas terus meningkat