Pekerja Imigran Indonesia di Turki Meningkat 2 Tahun Terakhir, Paling Banyak di Sektor Ini
Sejak tahun 2021 jumlah pekerja migran Indonesia di Turki terus mengalami peningkatan.
Sejak tahun 2021 jumlah pekerja migran Indonesia di Turki terus mengalami peningkatan.
- Wamen Pekerja Migran Christina Aryani Bakal Perbanyak Lapangan Kerja di Luar Negeri
- Bea Cukai Siapkan Aturan Baru untuk Pekerja Migran Indonesia
- Pekerja Migran asal Garut Diduga jadi Korban Penyiksaan Penyalur dan Majikan di Irak, Pipi dan Telinga Lebam
- Lindungi Pekerja Migran di Luar Negeri, Prabowo: Saya Setuju dengan Anies dan Ganjar
Pekerja Imigran Indonesia di Turki Meningkat 2 Tahun Terakhir, Paling Banyak di Sektor Ini
Pekerja Imigran Indonesia di Turki Meningkat 2 Tahun Terakhir
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah mengungkapkan pekerja migran Indonesia yang ditempatkan ke Turki mengalami kenaikan 40 persen setiap tahun dalam 2 tahun terakhir.
Ida bilang sejak tahun 2021 sampai 2023 jumlahnya meningkat jika dilihat dari sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI).
Sebanyak 80 persen pekerja migran Indonesia di Turki bekerja melalui mekanisme penempatan perseorangan atau tidak melalui pelaksana penempatan.
Sementara sisa 20 persennya ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
merdeka.com
"Mayoritas sektor pekerjaan PMI di Turki adalah Hospitality (perhotelan, restoran dan perusahaan jasa)," ucap Ida dalam keterangannya, Senin (4/3).
Di sisi lain, Ida menambahkan manfaat dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023, sebagai salah satu upaya pemerintah dalam melindungi pekerja migran Indonesia secara komprehensif.
merdeka.com
"Permenaker itu memberikan pelindungan kepada pekerja migran Indonesia secara komprehensif mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja," jelas Ida.
Ida meminta pekerja imigran Indonesia di Turki untuk segera mendaftar menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan, khusus Pekerja Migran Indonesia.
Sesuai Permenaker 4/2023, kata Ida, ada 7 manfaat baru dan 9 manfaat lain yang nilainya meningkat dari Permenaker sebelumnya, yaitu Permenaker Nomor 18 Tahun 2018.
Sementara premi atau iuran yang dibayarkan pekerja migran yang menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan tetap atau tidak ada kenaikan.
Ia pun meminta untuk memastikan kembali supaya semua bentuk perlindungan bagi imigran dapat diperoleh seperti jaminan sosial. Misalnya BPJS Ketenagakerjaan.
merdeka.com
Ida bilang bagi yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, dapat mendaftar melalui kanal daftar di www.bpjsketenagakerjaan.go.id/migran, dengan mengunggah persyaratan KTP, Paspor, Kartu Keluarga (KK) dan Perjanjian Kerja.