Pekerja Informal Tak Punya Slip Gaji Bisa Beli Rumah Lewat BP Tapera, Begini Caranya
"Kalau pembiayaan ke bank ada slip gaji, jadi informal jadi jauh dari akses pembiayaan bank untuk rumah pertama. Diharapkan mereka bisa peserta dengan menabung rutin 1 tahun.
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera membuka celah bagi masyarakat bekerja di sektor informal untuk bisa masuk kepesertaan program Masyarakat Berpenghasilan Rumah (MBR). Dengan begitu, nantinya mereka bisa memiliki hunian atau rumah pertama dengan mudah.
Komisioner BP Tapera, Adi Setianto mengatakan, setidaknya ada sekitar 60 persen masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang bekerja di sektor informal. Di mana mereka semua mengalami kesulitan untuk mendapatkan akses pembiayaan rumah pertama dari lembaga keuangan.
-
Mengapa BP Tapera memilih untuk membangun rumah susun daripada rumah tapak? Menurut Heru, rumah susun dipilih lantaran harga tanah yang lebih terjangkau ketimbang rumah tapak. Dengan kata lain, pihaknya saat kesulitan untuk mewujudkan rumah tapak. "Tantangan kami saat ini untuk rumah tapak adalah ketersediaan lokasi," kata Heru.
-
Bagaimana BP Tapera akan meyakinkan masyarakat untuk tinggal di rumah susun? Untuk itu, pihaknya akan lebih meyakinkan masyarakat untuk dapat tinggal di rumah susun. Diakuinya saat ini membiasakan masyarakat untuk tinggal di hunian vertikal masih menjadi kendala besar pemerintah maupun pengembang properti.
-
Apa saja jenis investasi yang digunakan BP Tapera untuk dana peserta? Dengan demikian, BP Tapera hanya akan melakukan pemupukan dana peserta pada instrumen-instrumen investasi yang aman. Seperti obligasi, surat utang negara, deposito, dan instrumen lainnya yang bersifat fixed income.
-
Kenapa para buruh menolak program Tapera? Penolakan atas kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) secara masif dilakukan di berbagai tempat. Penolakan itu juga dilakukan di Semarang. Pada Kamis (6/6), sejumlah buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jateng. Mereka menolak Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2024 tentang Tapera. Bagi para buruh, adanya Tapera sangat memberatkan mereka. Di sisi lain, hasil penghimpunan dana dinilai tidak akan cukup untuk membeli rumah. Selain itu pengawasan pemerintah terhadap program Tapera juga dinilai lemah.
-
Apa yang menjadi pusat sorotan DPR dalam rapat dengan Bos PT Timah? Panas DPR Cecar Bos PT Timah Soal Kasus Korupsi Rugikan Negara Rp271 T, Omongan Mahfud Ikut Dibahas
-
Mengapa Pertamina Patra Niaga membangun tanki BBM dan LPG di Indonesia Timur? Apalagi kita tahu, Indonesia ini negara kepulauan dengan salah satu pola distribusi energi tersulit di dunia, jadi dengan adanya storage di lokasi-lokasi Indonesia Timur ini akan sangat berdampak terhadap ketersediaan bahan bakar bagi masyarakat.
"Kalau pembiayaan ke bank ada slip gaji, jadi informal jadi jauh dari akses pembiayaan bank untuk rumah pertama. Diharapkan mereka bisa peserta dengan menabung rutin 1 tahun. Nanti dilihat profilnya nanti bisa menjadi jembatan informal dan perbankan," katanya dalam Peluncuran Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Pemupukan Dana Tapera Pasar Uang secara daring di Jakarta, Selasa (26/10).
Adi mengatakan, untuk saat ini pihaknya memang masih fokus terhadap kepesertaan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun ke depan, peserta BP Tapera tidak menutup kemungkinan akan diperluas ke pegawai BUMN, BUMD dan TNI Polri. Setelah itu baru ke pekerja mandiri informal.
"Untuk saat ini kami memang fokus di ASN tapi persiapan untuk yang selain ASN yaitu BUMN, BUMD, TNI dan Polri mungkin di tahun 2023," kata dia
"Jadi tahun depan setelah ASN kita akan bergerak ke mandiri dan informal karena mereka yang butuh kita bantu dalam hal pembiayaan perumahan," sambung dia.
Kriteria Peserta
Berdasarkan UU No. 4 Tahun 2016 mengenai Tabungan Perumahan Rakyat bahwa kriteria peserta BP Tapera yaitu sebagai berikut:
a. Peserta Tapera adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat enam bulan yang telah membayar simpanan.
b. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
c. Pekerja Mandiri adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung pada pemberi kerja untuk mendapatkan penghasilan.
d. Setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta.
e. Pekerja mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minimum dapat menjadi peserta.
f. Peserta telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah pada saat mendaftar.
(mdk/idr)