Pelaku Usaha Kecil Hingga Besar Wajib Lapor LKPM Lewat OSS Berbasis Risiko
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mendorong para pelaku usaha untuk segera melakukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) melalui situ oss.go.id. Kepala Seksi Sektor Sekunder Wilayah DKI dan Kalimantan Selatan BKPM, Esti Sadariati mengatakan, sistem pelaporan LKPM yang lama kini sudah tidak berlaku lagi.
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mendorong para pelaku usaha untuk segera melakukan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) melalui situ oss.go.id. Kepala Seksi Sektor Sekunder Wilayah DKI dan Kalimantan Selatan BKPM, Esti Sadariati mengatakan, sistem pelaporan LKPM yang lama kini sudah tidak berlaku lagi.
Nantinya, laman pelaporan untuk LKPM akan dibuka pada 1 Juli 2022 mendatang.
-
Siapa yang mendorong investasi masuk ke daerah agar berkolaborasi dengan UMKM setempat? Di sisi lain, pihaknya mendorong setiap investasi yang masuk ke daerah, wajib berkolaborasi dengan pengusaha-pengusaha dan pelaku UMKM setempat.
-
Apa yang diukur oleh Indeks Bisnis UMKM? Indeks Bisnis UMKM merupakan indikator yang mengukur aktivitas UMKM di Indonesia yang dilakukan setiap kuartal oleh BRI Research Institute.
-
Apa yang dimaksud dengan UMKM? Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu sektor penting yang turut mendukung perekonomian suatu negara.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Bagaimana BRI menentukan skor Indeks Bisnis UMKM? Survei dilakukan di 33 provinsi, jumlah responden sebesar 7.047 debitur UMKM, margin of error ± 1,16%, metode sampling: stratified systematic random sampling, dan periode survei: 03 s.d. 19 Oktober 2023.
-
Bagaimana BRImo membantu nasabah berinvestasi? Nasabah juga kini semakin mudah berinvestasi melalui BRImo. Kini Anda dapat melakukan pembelian emas, surat berharga, dana pensiun, hingga pembukaan deposito hanya dari smartphone.
"Penyampaian (LKPM) dilakukan lewat oss.go.id, sistem LKPM yang lama atau lkpmonline.bkmp.go.id sudah tidak berlaku lagi. Jadi tidak bisa lewat LKPM online," kata Esti dalam Sosialisasi Pelaporan LKPM kepada Pelaku Usaha, Jakarta, Rabu (29/6).
LKPM merupakan laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala. Bagi BPKM, LPKM merupakan media komunikasi pemerintah dengan para pelaku usaha.
Pada sistem yang baru ini, BKPM menyediakan kolom khusus untuk pelaku usaha menjelaskan berbagai kendala yang dihadapi. Sehingga pemerintah bisa menindaklanjuti laporan tersebut agar implementasi dari penanaman modal tidak terganggu.
"Kalau perlu bantuan bisa bersurat ke BKPM untuk difasilitasi atas kendala yang dihadapi," ungkapnya.
Kata Esti, laporan yang diterima BKPM biasanya terkait sengketa lahan. Kasus ini biasanya banyak terjadi di Kalimantan. Jika hal ini bermasalah, maka biasanya LKPM yang disampaikan nihil.
"Sengketa lahan ini paling banyak Kalimantan dan disampaikan di LKPM," kata dia.
Pelaku Usaha yang Wajib Sampaikan LPKM
Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 5/2021, Pasal 32 ayat 5,terdapat beberapa kelompok pelaku usaha yang wajib menyampaikan LKPM melalui OSS berbasis risiko atau Risk Based Approac (RBA). Antara lain, pelaku usaha kecil dengan nilai investasi Rp 1-5 miliar.
Pelaku usaha ini wajib menyampaikan laporan per semester atau dua kali dalam setahun. Laporan bulan Januari-Juni disampaikan setiap tanggal 1-10 bulan Juli. Sedangkan laporan bulan Juli-Desember dilakukan pada 1-10 Januari tahun berikutnya.
"Seluruh pelaku usaha kecil yang memiliki rencana investasi Rp 1-5 miliar ini per semester LKPM-nya," kata Esti.
Pelaku usaha menengah dengan rencana investasi Rp 5-10 miliar harus menyampaikan LKPM setiap kuartal atau per 3 bulan sekali. Hal yang sama juga berlaku bagi pelaku usaha besar yang rencana investasinya di atas Rp 10 miliar.
Penyampaian LKPM dilakukan pada setiap tanggal 1-10 bulan berikutnya setelah tutup kuartal. Misalnya pada kuartal I, penyampaian laporan dilakukan pada 1-10 bulan April. Pada kuartal II LKPM dilaporkan pada 1-10 Juli dan begitu seterusnya hingga kuartal IV.
Bagi pelaku usaha mikro memang tidak ada kewajiban untuk menyampaikan LKPM. Namun dia tetap menyarankan untuk menyampaikan LKPM setiap semester dengan ketentuan yang sama seperti pelaku usaha kecil.
Adapun keuntungan yang didapat pelaku usaha mikro yang menyampaikan LKPM yakni memiliki kemitraan dengan perusahaan kecil, menengah dan besar. Selain itu, bisa berpeluang untuk naik kelas dengan menjalin kerja sama.
"Jadi di BKPM ini bisa menjadi kemitraan dengan pelaku usaha besar dan UMKM," pungkasnya.
(mdk/azz)