Pelunasan naik 30 persen, Ditjen Pajak klaim penyanderaan berhasil
"Kurang adil rasanya kalau orang punya kemampuan membayar pajak tapi melakukan penunggakan."
Pemerintah menilai penyanderaan atau gijzeling cukup efektif untuk memberikan efek jera bagi penunggak pajak dan meningkatkan penerimaan negara. Sejauh ini, pemerintah telah melakukan paksa badan sebanyak 14 kali terhadap penunggak pajak, baik warga asing maupun lokal.
"Penahanan menurut perhitungan kami untuk melakukan pembayaran pajak. Kurang adil rasanya kalau orang punya kemampuan membayar pajak tapi melakukan penunggakan," kata Juru Bicara Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Mekar Satria Utama, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A, Salemba, Jakarta, Selasa (30/6).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan sholat wajib dikerjakan? Sholat wajib yang harus dikerjakan oleh seorang muslim adalah sholat 5 waktu yakni sholat subuh, Zuhur, Asar, Magrib dan Isya.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
-
Bagaimana cara pemerintah daerah memantau dan menagih pajak anjing? Pemerintah daerah yang menerapkan pajak terhadap anjing, kerap kali membuat iklan di media massa tentang kewajiban pemilik anjing pendataan anjing peliharaan dan membayar pajaknya.
-
Kapan perkedel jagung harus digoreng? Panaskan minyak, tuang 1 sendok makan adonan, goreng perkedel jagung hingga kuning keemasan kemudian di balik. 10. Setelah terlihat matang angkat dan tiriskan. Sajikan.
-
Siapa yang menghancurkan benteng Pajajaran? Pada suatu hari, terjadi pembobolan benteng kokoh oleh "orang dalam". Parit yang sangat dalam dan besar, serta benteng kokoh nan tinggi berhasil ditembus oleh Ki Joglo yang merupakan kepercayaan dari Sultan Maulana Yusuf raja dari Kesultanan Islam Banten.
Dari 14 penunggak pajak yang ditahan, kata Mekar, sebanyak delapan orang sudah dibebaskan dan tersisa enam orang. Pembayaran pajak meningkat sebesar 30 persen.
"Ini cukup efektif, ada peningkatan 30 persen dengan penagihan pajak dari pada tahun lalu. Tapi ini bukan langkah yang ingin kami lakukan, ini langkah terakhir, dan ini efektif."
Berdasarkan data Ditjen Pajak ditemukan bahwa pemerintah telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada 42 warga asing dan 287 orang Indonesia penunggak pajak. Adapun 42 warga asing penunggak pajak berasal dari Asia, Amerika, Australia, dan Eropa, dengan nilai tagihan sebesar Rp 108,3 miliar.
Berdasarkan usulan pencegahan, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro telah memutuskan untuk melakukan pencegahan terhadap 273 wajib pajak badan dan 56 wajib pajak orang pribadi.
Dari pelaksanaan pencegahan, pemerintah telah mendapatkan pembayaran senilai Rp 15,75 miliar dari 17 penunggak pajak. Dengan demikian, Kementerian Keuangan telah mencabut pelarangan bepergian ke luar negeri untuk wajib pajak telah melunasi utang pajak tersebut.
(mdk/yud)