Pembebasan bea keluar CPO diyakini tak ganggu penerimaan negara
Pemerintah bakal menerapkan kebijakan baru seiring membaiknya harga CPO di pasar dunia.
Pemerintah sudah menetapkan kebijakan pembebasan bea keluar ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil yakin, kebijakan ini tidak bakal mengganggu penerimaan negara tahun ini.
Sebaliknya, kata sofyan, kebijakan ini untuk melindungi industri sawit dalam negeri di tengah tren penurunan harga sawit dunia.
-
Kenapa libur nasional penting? Libur nasional memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk beristirahat, bersantai, dan mengisi ulang energi setelah bekerja atau belajar dengan keras. Libur nasional juga dapat meningkatkan kesehatan mental dan fisik, serta produktivitas kerja.
-
Kenapa Kulat Pelawan mahal? Jika dijual, Kulat Pelawan amat mahal, harganya bisa mencapai jutaan rupiah per kilogram. Proses pertumbuhan jamur ini konon terbilang sulit, karena harus menunggu sambaran petir. Semakin jarang ditemukan, makin tinggi juga harganya di pasaran.
-
Apa yang terjadi di gudang peluru di Bekasi? Gudang peluru di Bantargebang, Bekasi meledak. Api membumbung tinggi. Ledakan juga terjadi berkali-kali.
-
Apa itu bekasam? Makanan ini diolah melalui proses fermentasi alami. Di beberapa daerah, nama hidangan ini juga disebut pakasam atau iwak samu. Meski melalui proses fermentasi, tampilan bekasam ini sungguh menggugah selera dengan cita rasa asam dan juga gurih yang berpadu menjadi satu.
-
Apa ciri khas dari pantun Betawi? Pantun Betawi memiliki ciri khas yang spontan, blak-blakan, dan lucu.
-
Berapa berat Bumi? Menurut NASA, Massa Bumi berkisar 5,9722×1024 kilogram atau sekitar 13,1 septiliun pon.
"Tidak (mengganggu) karena aturannya seperti itu. Karena kalau dibebankan ekspor tax maka akan mengganggu industri dan masyarakat," ujar Sofyan yang ditemui di Kementerian Perekonomian, Jakarta, Selasa (6/1).
Nantinya pemerintah bakal menerapkan kebijakan baru seiring membaiknya harga CPO di pasar dunia. "Kalau CPO naik baru kita terapkan ekspor tax," kata dia.
Seperti diketahui, pemerintah terpaksa tidak memungut bea keluar produk CPO dalam negeri hingga Januari 2015, akibat rendahnya harga CPO di pasaran internasional saat ini. Artinya, sudah empat bulan sejak Oktober 2014 pemerintah tak lagi memungut bea keluar dari kegiatan ekspor CPO.
Sebabnya, harga komoditas itu merosot di bawah ambang batas pengenaan bea keluar USD 750 per metrik ton seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 223/PMK.011/2008.
Dalam beleid tersebut, bea keluar CPO memang dipungut secara progresif. Untuk harga CPO di kisaran USD 750-800 per metrik ton, maka bea keluar yang dikenakan sebesar 9 persen. Berikutnya, tiap kenaikan harga USD 50 per metrik ton, maka bea keluarnya pun naik 2,5 persen.
Untuk periode Januari 2015, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 93/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar. Penetapan harga patokan ekspor CPO didasarkan pada harga referensi di bursa dunia sebesar US$ 696,60 per metrik ton yang turun sebesar US$ 36,56 atau 4,99 persen dari periode bulan sebelumnya, yaitu USD 733,16 per metrik ton.
Dari situ didapat harga patokan ekspor CPO sebesar USD 625 per metrik ton yang turun USD 37 atau 5,59 persen dibandingkan periode bulan sebelumnya yang sebesar USD 662 per metrik ton.
(mdk/noe)