Pemerintah bakal cabut 286 izin perusahaan sebabkan kebakaran hutan
Sudah ada empat perusahaan yang telah diberikan hukuman. Keempat perusahaan ini bergerak di sektor agraria.
Pemerintah bakal menindak tegas perusahaan yang sengaja melakukan pembakaran hutan di Sumatera dan Kalimantan. Dalam bencana tersebut, terdapat 286 perusahaan yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran hutan.
Menteri Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan, 286 perusahaan tersebut merupakan data gabungan dari Kementerian Kehutanan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Data Kementerian Kehutanan menyebutkan terdapat 139 perusahaan yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan di dua wilayah tersebut, sedangkan 147 perusahaan berdasarkan Kementerian ATR dan BPN.
-
Kapan kebakaran hutan terjadi? Sebelumnya AR diburu polisi karena diduga membakar hutan milik Perhutani pada 21 Oktober lalu.
-
Di mana kebakaran hutan tersebut terjadi? Ia diduga membakar area hutan milik Perhutani seluas 5 hektare, setengah dari total luas hutan tersebut, yaitu 10 hektare.
-
Bagaimana hutan awan terbentuk? Ketika udara tersebut naik dan mendingin, awan terbentuk saat bertemu dengan lereng gunung yang tinggi. Melalui fenomena ini, awan menyaring melalui tajuk pepohonan di mana uap air pada daun atau jarum pohon bergabung menjadi tetesan yang lebih besar.
-
Kapan Hutan Pinus Pengger buka? Hutan Pinus Pengger buka setiap hari mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore.
-
Kenapa hutan awan begitu penting? Dari perspektif keanekaragaman hayati, hutan air memiliki peran penting karena menjadi habitat bagi berbagai tumbuhan dan hewan yang tidak dapat ditemukan di tempat lain di dunia, fenomena yang dikenal sebagai endemisme.
-
Dimana letak Taman Bunga Kutabawa? Taman Bunga Kutabawa merupakan destinasi wisata yang terletak di Pejagan I, Desa Kutabawa, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga.
"Seluruh poligan (titik api) sudah saya cari. Pak Ferry punya atribut dayanya, menteri pertanian juga begitu. Itu yang sedang kami kerjakan," ujarnya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (28/9).
Kementerian Kehutanan menindaklanjuti kasus ini dengan melibatkan 61 tim yang terdiri dari tiga orang dalam satu tim. Tim ini akan berada di bawah koordinasi Direktorat Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan.
Menteri Siti mengungkapkan, sudah ada empat perusahaan yang telah diberikan hukuman yaitu satu perusahaan dicabut izin usahanya dan tiga perusahaan dibekukan. Keempat perusahaan ini bergerak di sektor agraria dalam penanaman sawit.
"Satu di Riau yang dicabut. Satu di Riau yang dua dibekukan di Sumatera Selatan," tegasnya.
Sementara itu, Menteri Ferry menegaskan, pemerintah bakal mencabut Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran hutan. Hal tersebut sudah tercantum dalam aturan HGU, apabila perusahaan melakukan kerusakan hutan atau ekosistem maka akan dicabut.
"Karena itu ada klausulnya HGU kalau dia melakukan tindakan yang merusak alam atau lingkungan hidup dan sebagainya dicabut. Sudah ada. Areanya sekarang kita tunggu," pungkas Ferry.
(mdk/noe)