Pemerintah bakal ubah tarif progresif peti kemas di Priok
Ini sebagai disinsentif bagi pengusaha yang sengaja menahan petikemasnya dalam waktu yang lama di Tanjung Priok
Pemerintah bakal menaikkan besaran tarif progresif untuk peti kemas yang bertahan lama di pelabuhan Tanjung Priok. Ini sebagai disinsentif bagi pengusaha yang sengaja menahan petikemasnya dalam waktu yang lama di terminal peti kemas Tanjung Priok.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa menenggarai memang ada pengusaha yang sengaja menahan peti kemas, meskipun dia sudah mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dari otoritas bea dan cukai di pelabuhan. Ini lantaran tarif penyimpanan peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok masih masih murah ketimbang tempat penyimpanan lainnya.
-
Kapan Rumah Hantu Malioboro buka? Objek wisata ini buka setiap hari mulai pukul 18.00 hingga 22.00.
-
Siapa Mbah Joget? Dilansir dari kanal YouTube Tri Anaera Vloger, Mbah Joget sendiri merupakan seorang penari atau ronggeng pada masa kolonial Belanda.
-
Kenapa Kulat Pelawan mahal? Jika dijual, Kulat Pelawan amat mahal, harganya bisa mencapai jutaan rupiah per kilogram. Proses pertumbuhan jamur ini konon terbilang sulit, karena harus menunggu sambaran petir. Semakin jarang ditemukan, makin tinggi juga harganya di pasaran.
-
Di mana petilasan Mbah Joget berada? Di kawasan perbukitan Kota Semarang, tepatnya di daerah Klipang, Semarang Timur terdapat sebuah petilasan bersejarah. Warga menyebutnya petilasan Mbah Joget.
-
Di mana lokasi penemuan makam purba tersebut? Cova dels Xaragalls (Gua Jurang) adalah "tempat pemakaman kolektif".
-
Kapan patung kepala ular raksasa itu ditemukan? 'Kepala' ular raksasa warna-warni muncul dari bawah gedung fakultas hukum di salah satu universitas di Mexico City, Meksiko, setelah gempa mengguncang wilayah tersebut tahun lalu.
"Tadi ada laporan, banyak kontainer turun ditumpuk, akibatnya waktu tunggu kontainer atau dwelling time meningkat," ujar Hatta di kantornya, Jakarta, Rabu (10/7)
Padahal, PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II) telah mengimplementasikan tarif progresif untuk peti kemas yang sudah mendapatkan SPPB tapi tidak segera dikeluarkan dalam waktu 3-5 hari, sejak Januari lalu. Dimana, peti kemas tersebut akan dikenakan tarif tambahan 200 persen dari besaran tarif inap yang berlaku saat itu sebesar Rp20.730 perboks permalam.
Untuk itu, Hatta menegaskan bahwa pemerintah akan kembali menaikkan tarif progresif bagi pengusaha yang menahan kontainernya lebih dari tiga hari. "Memang sekarang sudah ada tarif progresif, tapi kecil, masih lebih murah dari nyewa gudang," katanya.
(mdk/yud)