Pemerintah Bantah Ada Pembatasan BBM Subsidi, Tapi Siapkan Aturan Baru Penjualan Bensin
Pemerintah sedang menyusun aturan tentang masyarakat yang berhak mengakses BBM bersubsidi.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, menegaskan tidak ada skenario pembatasan program BBM Subsidi. Namun pemerintah sedang menyusun aturan tentang masyarakat yang berhak mengakses BBM bersubsidi.
- Menteri Bahlil soal Pembatasan Konsumsi BBM Subsidi: Aturan Sedang Dimatangkan, Tidak Boleh Terburu-buru
- Luhut Bantah Ada Pembatasan Pertalite Mulai 1 Oktober, Tapi Beli BBM Subsidi Ada Syaratnya
- Aturan Pembatasan BBM Subsidi Bakal Terbit di Era Prabowo-Gibran
- Masyarakat Mampu Tak Boleh Gunakan BBM Subsidi, Begini Cara Pemerintah Lakukan Pemantauan
"Jadi sebenarnya tidak ada kenaikan harga (BBM), tidak ada pembatasan dalam artian ini ya pengaturan supaya tepat sasaran," kata Susiwijono saat ditemui di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (25/7).
Susi, sapaannya mengatakan Pemerintah tengah mempercepat revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Revisi tersebut ditargetkan selesai pada minggu ini.
"Kalau Perpres-nya kan waktu dibahas kemarin sudah ada draft-nya. Draft revisi Perpres-nya teruskan ada catatan-catatan kemarin yang perlu di review lagi dibahas di rakor teknis, mudah-mudahan minggu ini selesai," ujar Susi.
Lebih lanjut, Susi menyampaikan berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) mengenai revisi Perpres nomor 191 tahun 2014, dipastikan tidak ada kenaikan harga dan pembatasan BBM bersubsidi.
Ketimbang pembatasan, pemerintah akan mengelompokkan siapa saja kelompok masyarakat yang benar-benar berhak untuk membeli BBM subsidi.
"Kemarin sudah dirakortaskan Menteri, mendetailkan mengenai teknisnya tidak ada kenaikan harga, juga tidak ada pembatasan. Intinya pengaturan kembali supaya tepat sasaran," pungkasnya.