Pemerintah Berencana Hapus IMB, Ini Respons Pengusaha Properti
Ketua Komite Tetap Kadin Bidang Perundang-undangan dan Kebijakan Properti Eddy Hussy mendukung penghapusan IMB. Dia meyakini, program ini bisa mempersingkat proses perizinan. Dia berharap, pemerintah perlu menetapkan regulasi yang detail mengenai wacana ini agar tidak ada pelanggaran.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil mengatakan pemerintah akan mencabut syarat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang selama ini harus dilalui investor untuk menanamkan sahamnya.
Ketua Komite Tetap Kadin Bidang Perundang-undangan dan Kebijakan Properti Eddy Hussy mendukung penghapusan IMB. Dia meyakini, program ini bisa mempersingkat proses perizinan. Dia berharap, pemerintah perlu menetapkan regulasi yang detail mengenai wacana ini agar tidak ada pelanggaran.
-
Kapan Alimin bin Prawirodirjo lahir? Lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada tahun 1889, pria yang kerap disapa Alimin ini terlahir dari kalangan keluarga miskin.
-
Kapan Awaloedin Djamin meninggal? Awaloedin Djamin meninggal dunia pada usia 91 tahun, tepatnya pada Kamis, 31 Januari 2019 pukul 14.55 WIB.
-
Kapan Indah Permatasari melahirkan? Dalam foto tersebut, Indah mengenakan long sleeve berwarna lylac yang dipadukan dengan denim. Pamer Body Goals Dalam selfie terbarunya, Indah menunjukkan body goals yang telah dijaga selama satu tahun setelah melahirkan buah hati pertamanya.
-
Kapan Djamaluddin Adinegoro lahir? Gunakan Nama Samaran Djamaluddin Adinegoro lahir di Talawi, sebuah kecamatan di Sawahlunto, Sumatra Barat pada 14 Agustus 1904.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Mengapa PT Adaro Indonesia memilih Blok 8 di Kabupaten Tanjung Kalimantan Selatan? Perusahaan Pemerintah Spanyol Enadimsa menawar Blok 8 di Kabupaten Tanjung Kalimantan Selatan, karena batu bara diketahui ada di kabupaten tersebut dari singkapan yang dipetakan oleh ahli geologi Belanda pada tahun 1930-an dan dari persimpangan di kedalaman sumur minyak yang dibor oleh Pertamina pada tahun 1960-an.
"Kejelasan daripada aturan itu harus bisa mengayomi dan membuat orang sadar bahwa harus ikut aturan itu, kalau tidak kan timbul semacam keseenak-enakan. Tapi tentu ini suatu terobosan yang bagus. Jadi harus ada aturan main yang jelas," ujarnya, Senin (23/9).
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Perusahaan Persatuan Real Estat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida berharap akan ada efek nyata dari kebijakan tersebut. Sebab, kebijakan yang selama ini berdampak efektif mempersingkat waktu adalah Sertifikat Hak Tanggungan yang proses pemasangan dan pelepasannya bisa langsung ke bank secara online tanpa lewat notaris.
"Semuanya itu kan hanya istilah, mau pakai apapun mau IMB, mau apapun, yang penting itu dipersingkat, dipastikan, dan memotong hal-hal yang tidak perlu. Yang penting caranya gimana mempersingkat dan memastikan, karena pengusaha dan masyarakat itu butuhnya kepastian," jelas Totok kepada Liputan6.com.
Banyak pelanggaran
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil mengatakan, penghapusan IMB ini dilakukan karena pengurusan IMB banyak pelanggaran.
"Sedang dipikirkan regulasinya ya, karena konsep izin yang selama ini lebih banyak pelanggaran nya," ujar Sofyan saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (20/9).
Sofyan melanjutkan, ke depan pemerintah akan membuat suatu standar pembangunan setiap gedung ataupun rumah. Pemerintah juga akan membentuk pengawas lapangan yang bertugas memeriksa kesesuaian gedung terhadap aturan seharusnya.
"Yang paling penting sebenarnya pengawasan di lapangan. Tapi akan keluar nanti apa namanya, sedang dikerjakan bukan hanya IMB tapi yang lain lain juga. Nah itu yang sedang disiapkan sekarang," jelasnya.
Ke depan, pemerintah juga akan melakukan revisi terhadap undang-undang yang mengharuskan pendirian bangunan wajib pakai IMB. Pendirian bangunan tanpa IMB banyak dilakukan di negara lain yang sudah terbukti bisa menarik investasi masuk lebih deras.
Inspektur pembangunan
Menteri Sofyan mengatakan, dengan dihapuskannya IMB, maka pemerintah akan membentuk inspektur pembangunan untuk mengawasi pembangunan gedung dan rumah. Nantinya, inspektur ini akan keliling mengawasi pembangunan gedung atau rumah. Jika ditemukan tidak sesuai dengan standar yang dibuat pemerintah maka akan dibongkar kembali.
"Kalau di luar negeri Anda bisa bangun tiangnya harus 4, begitu anda tambah 6, yang dua dibongkar. Jadi supaya nanti masyarakat bergerak cepat, investasi lebih ini, selama mereka memiliki standar," paparnya.
Mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional tersebut menambahkan, penghilangan IMB tidak akan membuat pembangunan tanpa aturan. Tetapi dengan penghilangan IMB pemerintah akan meningkatkan penegakan hukum secara langsung jika ditemukan pelanggaran.
"Barang kali itu mekanismenya. Safe guard-nya. Supaya nanti, misal tata ruang belum jelas sekali ya terutama RDTR nya belum ada nanti orang bangun sesukanya. Yang satu ke timur, satu ke barat, itu nggak boleh. Harus ada standar yang mereka penuhi. Tapi kemudian, enforcement yang paling penting," tandasnya.
Reporter: Tommy Kurnia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)