Pemerintah Beri Sinyal Tak Ada Perubahan Harga Gas Untuk Listrik
Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT PLN (Persero) sedang membahas Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2019-2028, dari pembahasan acuan kelistrikan tersebut tidak ada sinyal penggantian formula harga gas untuk sektor kelistrikan.
Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PT PLN (Persero) sedang membahas Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2019-2028, dari pembahasan acuan kelistrikan tersebut tidak ada sinyal penggantian formula harga gas untuk sektor kelistrikan.
Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan, penetapan harga gas untuk pembangkit listrik masih mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 45 Tahun 2017 tentang pemanfaatan gas bumi untuk pembangkit listrik, sehingga belum ada rencana perubahan formula baru.
"Sesuai Peraturan Menteri 45 tahun 2017," kata Arcandra, di Jakarta, Jumat (23/11).
-
Apa yang dimaksud dengan energi listrik? Energi listrik adalah bentuk energi yang dihasilkan oleh pergerakan partikel bermuatan, khususnya elektron, melalui suatu penghantar atau rangkaian tertutup.
-
Apa yang menjadi pemicu semangat Jakarta Electric PLN untuk bangkit? Ketertinggalan menjadi sesuatu yang memacu semangat. Hal inilah yang berhasil dibuktikan oleh Jakarta Electric PLN yang berhasil comeback atas Gresik Petrokimia Pupuk Indonesia.
-
Di mana energi listrik disimpan? Accu = yaitu alat yang menyimpan energi listrik dalam bentuk energi kimia.
-
Kenapa mahasiswa UGM mengembangkan ESDS? Yogi mengatakan bahwa pengembangan ESDS tersebut berawal dari keprihatinan mereka terhadap tingginya kasus stunting di Tanah Air.
-
Kapan Lembaga Eijkman diresmikan? Wacana tersebut akhirnya terealisasi pada tahun 1992 dan laboratorium mulai beroperasi setahun setelahnya lalu diresmikan langsung oleh Presiden Soeharto.
-
Bagaimana perawatan lokomotif Diesel Elektrik dilakukan di Balai Yasa Yogyakarta? Pemeliharaan lokomotif di sana dilakukan secara berkala. Untuk lokomotif Diesel Elektrik (DE), perawatan SPA akan dilakukan apabila lokomotif telah menempuh jarak 325.000 km atau dua tahun. Sementara apablika lokomotif DE telah menempuh jarak 650.000 km atau 4 tahun, maka akan menjalani perawatan PA
Arcandra menjelaskan, acuan harga gas untuk kelistrikan yang diatur dalam Peraturan tersebut aadalah, 8 persen dari harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) untuk harga gas yang dibeli dari mulut sumur (wellhead), selain itu 14,5 persen ICP untuk pembelian gas di titik serah (plant gate).
"Peraturan menterinya tetap 8 persen di wellhead dan 14,5 persen (sampai plaant gate)," tutur Arcandra.
Menurut Arcandra, acuan harga gas tidak dibahas dalam penyusunan RUPTL 2019-2028, hal ini menjadi sinyal penetapan harga gas yang dipatok untuk sektor kelistrikan tidak akan diterapkan. "Tetap dengan permen yang ada, tetap dengan harga yang ada di Peraturan Menteri," tandasnya.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Patra Bali jadi hotel pemakai LNG pertama di Bali
ESDM luncurkan buku neraca gas bumi Indonesia 2018-2027
Dongkrak pertumbuhan ekonomi, ESDM bakal perpanjang rantai hilirisasi gas bumi
Pasok gas industri, Shell bakal bangun terminal LNG di Cilegon
Ingin tarif listrik murah, pemerintah kaji harga gas khusus untuk pembangkit lokal