Pemerintah Buka 175.000 Formasi PPPK dan CPNS 2019
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin menyatakan, pemerintah pada tahun ini akan membuka total sebanyak 175 ribu formasi pada perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II dan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin menyatakan, pemerintah pada tahun ini akan membuka total sebanyak 175 ribu formasi pada perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II dan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.
"Untuk tahun ini akan direkrut 100.000 CPNS, kemudian 75 ribu PPPK. Jadi total sekitar 175 ribu," jelas Syafruddin usai rapat koordinasi (rakor) persiapan perencanaan perekrutan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (30/7).
-
Kenapa Kemenpan-RB memperketat tes CPNS? Azwar Anas juga memastikan tes CPNS tahun ini akan lebih ketat. Salah satunya, dengan memasang dua kamera Face Recognition. Hal itu dilakukan agar tidak ada lagi joki CPNS."Tahun ini kita perketat dengan membuat Face Recognition baik di depan saat pendaftaran maupun di dalam di depan komputer. Sehingga tidak terjadi lagi seperti di kasus kejadian kemarin ada joki yang masih bisa masuk," bebernya.
-
Bagaimana cara Kemenpan-RB memperketat tes CPNS? Tahun ini kita perketat dengan membuat Face Recognition baik di depan saat pendaftaran maupun di dalam di depan komputer. Sehingga tidak terjadi lagi seperti di kasus kejadian kemarin ada joki yang masih bisa masuk," bebernya.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Kenapa PPPK diperkenalkan? Konsep PPPK diperkenalkan sebagai upaya untuk memberikan fleksibilitas dalam perekrutan pegawai bagi instansi pemerintah, memungkinkan mereka untuk menanggapi kebutuhan mendesak atau kebutuhan khusus tanpa melalui proses seleksi dan penerimaan PNS yang lebih panjang dan rumit.
-
Bagaimana PPS membentuk KPPS? Membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS): PPS membentuk KPPS yang bertugas dalam pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara.
Kendati begitu, pemerintah masih belum bisa memutuskan jadwal pasti kapan kedua seleksi ASN itu bakal digelar. Sebab, pemerintah pusat masih harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah terlebih dahulu untuk kesiapan dananya.
"Nah, ini hasil rakor ini akan disusun jadwalnya. Ini akan dibahas 2 hari ini, kapan timelinenya, kapan jadwalnya. Karena itu menyangkut anggaran, bukan hanya anggaran APBN pemerintah pusat, tapi juga APBD. Itu harus disinkronkan, karena gaji-gaji para guru di daerah itu anggarannya APBD," dia menambahkan.
Dia pun memastikan, pelaksanaan tes PPPK Tahap II dan CPNS 2019 tetap akan dilaksanakan pada tahun ini. "Iya tahun ini, enggak boleh lewat. Karena sudah rencananya itu RPJMN (Rencana Panjang Jangka Menengah Nasional) tahun ini," pungkas dia.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Kekurangan Pegawai, Pemkot Solo Ajukan 1.700 Formasi CPNS
Istana Soal Status CPNS Dokter Romi Dicabut: Difabel Punya Hak, Tak Boleh Dibedakan
BKN Ramal Jumlah Formasi Khusus di Penerimaan CPNS 2019 Tidak Akan Besar
BKN Buka Peluang Seleksi Penerimaan CPNS 2019 Dipercepat
Wapres Jusuf Kalla Beri Pembekalan CPNS Angkatan 2018
Wapres JK Tuntut CPNS Bekerja Demi Angkat Perekonomian Negara