Pemerintah Diminta Buat Panduan Ojek Online Bawa Penumpang Saat New Normal
Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ahmad Syaikhu meminta pemerintah mengizinkan ojek online (ojol) membawa penumpang di masa kenormalan baru atau new normal. Dengan catatan, yakni harus mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ahmad Syaikhu meminta pemerintah mengizinkan ojek online (ojol) membawa penumpang di masa kenormalan baru atau new normal. Dengan catatan, yakni harus mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
"Seperti diketahui, ojol menjadi salah satu profesi yang harus diperhatikan terkait rencana new normal. Ojol harus dibolehkan bawa penumpang," kata Syaikhu di Jakarta, Rabu (3/6).
-
Apa yang diminta Wakil Ketua DPR kepada penyedia transportasi online? Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni berharap ke depan penyedia transportasi online bisa menggandeng kepolisian untuk membuat fitur tombol darurat atau emergency button.
-
Apa yang diusulkan oleh Baleg DPR terkait dengan DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
-
Kenapa Wakil Ketua DPR meminta penyedia transportasi online untuk membuat fitur tombol darurat? Tujuannya, melindungi keselamatan penumpang maupun pengemudi taksi online. "Saya harap ada sistem semacam ‘tombol darurat’ di aplikasi guna melindungi customer maupun driver, dari hal-hal berbahaya seperti ini,” kata Sahroni, Senin (1/4).
-
Apa yang dilakukan Rizki Natakusumah di DPR? Melalui Instagram, Rizki sering membagikan momen rapatnya dengan berbagai komisi DPR. Misalnya, Rizki sering mengunggah foto ketika ia menyampaikan pandangannya mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBN 2022 di hadapan anggota DPR lainnya.
-
Bagaimana cara DPR mendorong KPK untuk mengungkap terduga pelaku pembocoran informasi OTT? Bahkan Sahroni merekomendasikan KPK untuk berkolaborasi dengan instansi-instansi terkait, jika ingin serius mengungkap dugaan ini.
-
Mengapa DPR memiliki hak angket? Tujuan dari hak angket ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat, sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan terkait kebijakan pemerintah. Dengan adanya hak angket, DPR dapat memastikan bahwa kebijakan pemerintah yang diambil benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah.
Dirinya pun mendesak agar pemerintah segera membuat panduan atau aturannya terkait dengan kondisi ojol dimasa new normal. Sehingga, ketika new normal dilaksanakan nanti sudah jelas pijakannya.
"Tapi dengan mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Aturan mainnya harus segera dibuat. Agar, saat pelaksanaan tidak simpang-siur,” imbuh dia.
Lebih lanjut, politisi F-PKS tersebut memberi contoh soal panduan dimaksud. Misalnya, pengguna ojol wajib membawa helm sendiri (tidak boleh menggunakan helm bekas penumpang lain), mengenakan masker, membawa hand sanitizer (naik dan turun motor cuci tangan) serta melakukan pembayaran secara non-tunai.
Tak hanya itu, sambung legislator dapil Jawa Barat VII tersebut, dari sisi pengemudi juga harus siap membawa termometer agar penumpang dapat diperiksa suhunya sebelum ikut mengendarai ojol. Syaikhu juga menegaskan, pihak ojol wajib melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala.
"Untuk memastikan berjalannya aturan baru itu, maka harus didukung pula dengan pengenaan sanksi yang disertai dengan kesiapan aparat menegakkan aturan tersebut. Ada aturan maka perlu ada sanksi. Sehingga, penerapan aturan akan maksimal di lapangan," jelasnya.
Di sisi lain, bagi daerah yang masih diwajibkan melaksanakan PSBB maka masih berlaku Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019. Ojol hanya dapat melakukan kegiatan pengantaran barang.
"Sebab berdasarkan aturan ini pada daerah dengan kondisi PSBB, maka moda transportasi baik umum maupun pribadi dibatasi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang. Sehingga, tidak memungkinkan bagi ojol untuk membawa penumpang," tandasnya.
Baca juga:
Cegah Salah Paham, Kemendagri Revisi Imbauan soal ASN Pengguna Ojek Online
Klarifikasi Kemendagri: Ojek Online Tidak Dilarang, ASN Harus Bawa Helm Sendiri
Semangat Driver Ojol Vietnam Selamatkan Korban Kecelakaan
Ojek Online Siap Demo Jokowi Protes Pelarangan Angkut Penumpang Saat Kenormalan Baru
New Normal, Ojek Online & Konvensional Tetap Dilarang Bawa Penumpang
Kemenhub Masih Kaji Operasional Ojek Online di Era Kenormalan Baru