Pemerintah diminta hati-hati bentuk holding BUMN
Presiden RI Joko Widodo telah memberi arahan strategis, yakni membangun BUMN yang transparan, profesional, dan berkelas dunia. Namun, apakah membangun holding menjadi kebijakan yang tepat. Apalagi, pemerintah tidak hanya berencana membentuk satu atau dua, namun lima induk BUMN.
Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Martri Agoeng meminta pemerintah berhati-hati membentuk perusahaan induk (holding) BUMN. Sebab, kebijakan ini tentang kekayaan negara dan nasib rakyat yang menjadi taruhan.
Menurutnya, Presiden RI Joko Widodo telah memberi arahan strategis, yakni membangun BUMN yang transparan, profesional, dan berkelas dunia. Namun, apakah membangun holding menjadi kebijakan yang tepat. Apalagi, pemerintah tidak hanya berencana membentuk satu atau dua, namun lima induk BUMN, yakni perbankan, konstruksi, perumahan, migas, dan pertambangan.
-
Mengapa DPR memiliki hak angket? Tujuan dari hak angket ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat, sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan terkait kebijakan pemerintah. Dengan adanya hak angket, DPR dapat memastikan bahwa kebijakan pemerintah yang diambil benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah.
-
Bagaimana cara DPR RI memastikan kinerja BUMN yang mendapat PMN? Komisi XI DPR RI akan meminta BPK RI melakukan Audit Kinerja LPEI dan bisnis model yang baru guna memastikan keberlanjutan kinerja LPEI," ujarnya.
-
Siapa saja yang ikut berdemo di depan gedung DPR RI? Aksi demo kali ini sangat besar, melibatkan tidak hanya mahasiswa tetapi juga para komika seperti Arie Kriting dan Mamat Alkatiri yang ikut turun berdemo.
-
Apa yang diusulkan oleh Baleg DPR terkait dengan DKJ? Baleg DPR mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi ibu kota legislasi.
-
Apa saja yang disetujui DPR RI untuk BUMN di tahun 2024? Komisi XI DPR RI menyetujui Penyertaan Modal Negara (PMN) tunai dan non tunai bagi sejumlah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Bank Tanah pada APBN tahun anggaran 2024.
-
Bagaimana DPR menggunakan hak angket? DPR memiliki wewenang penuh untuk melakukan pemeriksaan, memanggil saksi, dan mengumpulkan bukti terkait hal yang menjadi objek hak angket.
"Pembentukan lima holding itu begitu berani, karena penggabungan perusahaan bukan hal yang mudah dan bahkan sering kali berakhir dengan kegagalan. Permasalahannya bukan sebelum holding terbentuk, namun setelahnya," kata seperti dikutip Antara, Kamis (28/12).
Untuk menciptakan BUMN berkelas dunia, lanjutnya, perlu disesuaikan dengan konteks Indonesia dan dilaksanakan dengan strategi yang jitu. Dia juga mempertanyakan alasan pemerintah memilih Temasek Singapura atau Khazanah Malaysia sebagai acuan (benchmark) dari rencana pembentukan holding BUMN tersebut.
"Temasek adalah perusahaan holding yang dimiliki Pemerintah Singapura dengan fungsi sebagai perusahaan investasi atas kekayaan negara. Temasek bertindak sebagai pemegang saham aktif dan investor," tuturnya.
Sebagai perusahaan investasi, lanjutnya, Temasek banyak berinvestasi di ekuitas, memiliki aset, dan membayar pajak selayaknya perusahaan investasi pada umumnya.
"Apakah Temasek ini bentuk 'holding' yang akan dituju? Apakah Temasek cocok untuk dijadikan sebagai 'platform'? Di sinilah konteks Indonesia harus dimasukkan," ucapnya.
Martri menambahkan UUD 1945 Pasal 33 menyebutkan bahwa pengelolaan sumber daya alam atau sektor yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, haruslah dikuasai negara.
Penguasaan negara itu, tidak berhenti pada pembuatan kebijakan atau perizinan, tapi sampai kegiatan pengelolaan. Hal ini dilakukan langsung oleh negara melalui BUMN, sehingga BUMN harus merupakan bentuk penyertaan langsung negara.
"Fungsi dari BUMN ini terutama untuk memastikan pemanfaatan dan hasil pengelolaannya untuk kepentingan rakyat banyak. Artinya, bukan semata mata keuntungan saja atau menjadi tempat investasi kekayaan negara yang harus dilipatgandakan. BUMN tidak berbisnis dengan rakyat," ujarnya.
Oleh karena itu, bila melihat konteks pengelolaan investasi kekayaan negara oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN serta konteks filosofis BUMN di Indonesia, maka inisiatif holding BUMN haruslah benar-benar perlu dilihat dan dikaji kembali.
Martri sependapat dengan ekonom senior Faisal Basri yang mengusulkan framework evaluasi BUMN berdasarkan eksternalitas versus profitabilitas. Namun, sampai saat ini masih belum jelas framework yang digunakan pemerintah dan seolah-olah holding adalah solusi untuk seluruh permasalahan BUMN.
"Arahan Presiden sudah jelas dan itu menjadi mimpi seluruh rakyat Indonesia untuk memiliki BUMN yang profesional, transparan, dan berkelas dunia dengan memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, intepretasinya tidak boleh sembarangan dengan langkah korporasi yang sembarangan pula dan apalagi berisiko merugikan negara yang ujungnya berlawanan dengan cita-cita bangsa," ujar Martri.
Baca juga:
Kimia Farma resmikan klinik Hemodialisa dan apotek ke 1.000 di Bandung
Gandeng Telkom, Kimia Farma kembangkan digitalisasi bisnis
7 Bank kucurkan dana Rp 8,06 triliun dorong pembangunan Tol Trans Sumatera
Pemerintah putuskan tak naikkan harga BBM, Pertamina yakin keuangan tak terganggu
Menteri Rini hadiri groundbreaking pembangunan Menara BRI Gatot Subroto