Pemerintah Diminta Perhatikan Nasib Guru Honorer di Program Tapera
Seharusnya pemerintah juga memberikan akses kemudahan bagi profesi lain yang juga membutuhkan rumah. Menurutnya, guru honorer adalah salah satu profesi yang seharusnya masuk dalam program tersebut.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Dalam peraturan tersebut Badan Perumahan Rakyat (BP Tapera) tidak hanya mengelola dana perumahan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan bisa diakses oleh seluruh perusahaan.
Dalam pasal tersebut, setiap pekerja dan pekerja mandiri sebagaimana dimaksud yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta.
-
Siapa yang terdampak dari program Tapera? Mengutip ANTARA, terlepas dari berbagai manfaat yang ditawarkan Tapera, kebijakan tersebut dinilai masih perlu dikaji ulang dengan melibatkan masyarakat atau para pemangku kepentingan yang terdampak.
-
Siapa saja yang bisa ikut Tapera? Program ini dirancang untuk membantu pekerja mendapatkan akses yang lebih mudah dan terjangkau ke perumahan.
-
Siapa yang termasuk dalam peserta program Tapera? Sementara itu kepesertaan Tapera terdiri dari pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, dengan besar iuran simpanan sebesar 3 persen dari penghasilan yang dilaporkan setiap bulannya.
-
Siapa yang menetapkan besaran honor untuk anggota PPS? Besaran honor dan santunan anggota PPS ditentukan dalam surat keputusan KPU Nomor 472 tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML).
-
Apa tujuan utama dari program Tapera? Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
-
Siapa saja yang mengawasi pengelolaan dana Tapera? “Memang tujuannya supaya memastikan dana yang dikumpulkan dari peserta itu aman, tidak tergerus dan tidak hilang. Kita juga diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ombudsman, dan termasuk masing-masing peserta juga ikut mengawasi dari akunnya masing-masing," kata Sugiyarto.
Wakil Bendahara Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Rizki Aljupri mengapresiasi langkah pemerintah dalam menyediakan rumah bagi warganya melalui program Tapera. Upaya ini diharapkan mampu memudahkan masyarakat untuk mendapatkan tempat tinggal.
"Tentu kita semua berharap program ini nantinya dapat mengatasi permasalahan defisit (backlog) perumahan di Indonesia yang disebabkan tidak seimbangnya pasokan dan permintaan," kata Rizki kepada wartawan di Jakarta, Jumat (5/6).
Meskipun demikian, Rizki menilai seharusnya pemerintah juga memberikan akses kemudahan bagi profesi lain yang juga membutuhkan rumah. Menurutnya, guru honorer adalah salah satu profesi yang seharusnya masuk dalam program tersebut.
"PAN mendorong pemerintah melalui BP Tapera untuk juga dapat memprioritaskan nasib para guru honorer di daerah-daerah pedalaman yang secara pendapatan masih sangat minim dan kesulitan untuk membeli rumah dan tentu pemerintah juga harus memberikan subsidi bagi guru honorer tersebut. Perlu sinergitas yang erat antara BP Tapera dan Kemendikbud untuk pendataan guru honorer yang belum memiliki rumah atau rumahnya belum layak huni," jelasnya.
Lulusan MBA dan BBA dari Washburn University negara bagian Kansas, Amerika Serikat ini juga meminta agar pengelolaan dana yang dihimpun oleh BP Tapera harus menjadi perhatian khusus.
"Metode pengelolaan dana yang dihimpun oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) harus mengedepankan asas kehati-hatian (prudent) dan manajemen resiko yang baik. Jangan sampai dana yang sudah terhimpun kemudian ditempatkan di instrumen keuangan yang memiliki risiko tinggi atau gagal bayar," ujar Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Tegal.
Pastikan Perusahaan Ikut Program Tapera
Oleh karena itu, Rizki meminta pemerintah untuk memastikan bagi perusahaan dan karyawan swasta yang nantinya akan masuk dalam program ini akan mematuhinya dengan baik.
"Ada beberapa pengusaha yang menolak program ini. Oleh karena itu, pemerintah perlu duduk bersama dengan pelaku usaha agar potongan untuk program Tapera ini jangan sampai terlalu memberatkan. Apalagi saat ini sudah banyak potongan bulanan yang dilakukan oleh pemerintah, mulai dari BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan lainnya," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Program ini sebenarnya sudah digagas sejak tahun 2016 lalu dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Berdasarkan keterangan resmi BP Tapera besaran simpanan Tapera ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji/upah karyawan. Besaran tersebut akan ditanggung bersama oleh pemberi kerja dan pekerja dengan pembagian 0,5 persen ditanggung perusahaan dan sebesar 2,5 persen ditanggung pekerja.
Nantinya, pungutan iuran dilakukan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). BP Tapera akan memungut biaya dan mengelola dana untuk perumahan bagi PNS, prajurit TNI dan Polrim pekerja di perusahaan BUMN dan BUMD, serta perusahaan swasta.
(mdk/idr)