Pemerintah Ingatkan Investor Pertambangan untuk Taat Hukum
Pemerintah mengingatkan para investor sektor pertambangan untuk menaati hukum yang berlaku demi menjaga iklim investasi yang stabil. Mengingat, realisasi investasi pertambangan masuk 10 besar sektor dengan realisasi investasi tertinggi pada kuartal II-2019, yaitu Rp15,1 triliun atau 7,5 persen dari realisasi investasi
Pemerintah mengingatkan para investor sektor pertambangan untuk menaati hukum yang berlaku demi menjaga iklim investasi yang stabil. Mengingat, realisasi investasi pertambangan masuk 10 besar sektor dengan realisasi investasi tertinggi pada kuartal II-2019, yaitu Rp15,1 triliun atau 7,5 persen dari realisasi investasi Indonesia.
Berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), pada 2018 Investasi sektor pertambangan sebesar Rp42 triliun yang tersebar pada 606 proyek. Provinsi Kalimantan Timur menyumbang sebesar Rp8,218 triliun yang tersebar pada 275 proyek yang dapat dikatakan menyumbang hampir 20 persen dari total Investasi PMA di bidang pertambangan.
-
Bagaimana cara membagi anggaran untuk investasi? Martua menyarankan adanya pembagian porsi alokasi anggaran untuk berinvestasi.“Untuk pemula, secara umum bisa dialokasikan dengan pembagian 40% - 30% - 20% dan 10%," rinci Martua.
-
Siapa yang bertemu dengan Airlangga Hartarto saat membahas investasi di Indonesia? Delegasi kongres Amerika Serikat yang terdiri Jonathan Jackson, Young Kim, Andy Barr, dan Jasmine Crockett, bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta di Jakarta, Senin (28/8).
-
Bagaimana cara Indonesia menarik investasi 'family office'? Dia harus datang kemari (Indonesia). Misalnya, dia taruh duitnya 10 atau 30 juta dolar AS, dia harus investasi berapa juta, dan kemudian dia juga harus memakai orang Indonesia untuk kerja di family office tadi. Jadi, itu nanti yang kita pajakin.
-
Bagaimana Tavan mengawasi investasi di sektor swasta di IKN? Tugas utamanya adalah mengawasi investasi di sektor swasta di wilayah IKN dan juga bertindak sebagai penghubung antara para investor dari luar negeri.
-
Siapa yang mendorong penerapan skema investasi 'family office' di Indonesia? Presiden Joko Widodo mengumpulkan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju dan kepala lembaga negara untuk membahas potensi skema investasi 'family office' dalam rapat internal di Istana Negara Jakarta, Senin (1/7) lalu.
-
Mengapa korban mau berinvestasi pada bisnis tersangka? Korban tidak langsung terima. Tetapi karena terus dibujuk, akhirnya korban mau berinvestasi dengan mentransfer uang pertama kali sebesar Rp13 juta.
Berdasarkan data pada Sistem Administrasi Badan Usaha Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), per Oktober 2019 jumlah perseroan terbatas (PT) yang bergerak di bidang pertambangan berjumlah 86.693.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam sebuah seminar di Kalimantan Timur, dikutip Antara mengatakan, pertambangan memiliki peran penting terhadap investasi di Indonesia. Oleh karena itu aturan-aturan yang memberikan jaminan keamanan kepada investor yang beritikad baik telah dan harus terus menjadi fokus pemerintah.
Menurutnya, pemerintah juga menyiapkan serangkaian program dalam memperkuat koordinasi di antara pemerintah pusat dan daerah, antar kementerian lembaga serta pihak berwenang lainnya. Koordinasi ini diharapkan dapat mempercepat proses investasi dan para investor akan memperoleh pemahaman yang cukup mengenai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dia berharap dengan serangkaian program dalam memudahkan investasi dan memberikan pemahaman kepada para investor terkait perundang-undangan yang berlaku, para investor yang menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia akan taat hukum.
Namun, jika ada investor yang beritikad tidak baik, pemerintah akan memberikan perlawanan secara persisten sebagai deterrent factor. Persistensi Pemerintah Indonesia tersebut antara lain dapat dilihat dalam kasus gugatan arbitrase internasional dari Churchill Mining Plc dan Planet Mining Pty Ltd melawan Pemerintah Indonesia di International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID).
Taat Undang-Undang
Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Cahyo R. Muzhar menambahkan dalam menjalankan investasi di Indonesia hendaknya negara tuan rumah (Host-State) maupun investor mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku baik nasional maupun internasional dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan menampilkan sisi itikad baik.
Khusus terkait dengan persoalan yang dihadapi oleh para pihak, terdapat juga pilihan penyelesaian sengketa yang telah ditentukan dalam klausul kontrak maupun dalam Bilateral Investment Treaty (BIT). Namun demikian, penyelesaian sengketa secara damai seyogyanya ditempuh guna menghindari proses panjang dan biaya yang besar dalam beracara di forum peradilan internasional.
"Dalam rangka meminimalisir potensi gugatan arbitrase internasional di kemudian hari, persamaan persepsi di antara stakeholders di bidang pertambangan dibutuhkan agar dapat diwujudkan keharmonisan baik dari Pemerintah maupun pelaku usaha," jelasnya.
(mdk/azz)