Pemerintah izinkan hutan lindung dibangun pembangkit panas bumi
Alasan pemerintah memperbolehkan pengembangan PLTP di hutan lindung lantaran energi listrik menjadi prioritas.
Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya memberi lampu hijau penggunaan hutan lindung untuk Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP). Pasalnya, penggunaan hutan lindung untuk PLTP hanya sebesar 10 hektar.
"Boleh, tapi kan dia dikit, paling 10 hektar. Karena kan dia cuma ngegali terus masuk ke dalam. Dikit kok, engga banyak," ujar Siti ujar dia di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Jumat (9/1).
Selain itu, Siti menegaskan alasan pemerintah memperbolehkan pengembangan PLTP di hutan lindung lantaran energi listrik menjadi prioritas pemerintahan Jokowi. Apalagi, kata dia, PLTP juga masuk ke dalam program 35.000 MW.
"Kalau untuk energi diprioritaskan. Pokoknya kalau buat utilitas itu kita bolehkan," kata dia.
Namun, Siti menambahkan hanya hutan cagar alam yang tidak boleh digunakan untuk kepentingan apapun. Lantaran, hutan tersebut harus dilestarikan oleh pemerintah.
"Ada cagar alam, yang paling keras cagar alam, bawahnya ada taman nasional, suaka margasatwa, dan hutan lindung, baru hutan produksi," pungkas dia.