Pemerintah izinkan tarif angkutan umum naik 10 persen
Kenaikan tarif ini menyesuaikan harga BBM yang naik.
Pemerintah mengizinkan tarif angkutan umum moda transportasi antar kota antar provinsi kelas ekonomi naik maksimal 10 persen. Penyesuaian ini dilakukan usai pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) untuk premium yang semula Rp 6.500 menjadi Rp 8.500 (naik 30,77 persen) dan solar semula Rp 5.500 menjadi Rp 7.500 (naik 36,36 persen).
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan untuk penyesuaian tarif angkutan umum antar kota antar provinsi kelas ekonomi dipandang sudah memperhatikan aspek kelangsungan usaha industri angkutan dan kemampuan daya beli masyarakat.
"Kami mempertimbangkan penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah bus antar kota antar provinsi kelas ekonomi, untuk tarif dasar ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan serta penetapan jarak oleh Direktur Jendral Perhubungan Darat," ujarnya saat acara konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa (18/11).
Sementara pada kesempatan sama, Staf Ahli Bidang Logistik dan Multimoda Kemenhub Sugiharjo menambahkan penyesuaian tarif angkutan umum ini masih belum berlaku saat ini.
"Untuk melakukan penyesuaian terhadap masyarakat, kami sudah siapkan surat tentang hal-hal penyesuaian tarif yang wajar," jelas dia.
Lebih lanjut dikatakannya penyesuaian tarif ini hanya berlaku untuk angkutan umum antar kota antar provinsi kelas ekonomi. Sementara untuk tarif angkutan umum kelas non ekonomi dan angkutan pariwisata ditetapkan oleh operator melalui mekanisme pasar.