Pemerintah Jokowi Batasi Baja Impor Masuk RI Mulai 20 Januari
Pengendalian baja tersebut akan tertuang dalam Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 menjadi 110. Aturan tersebut nantinya akan mulai berlaku pada 20 Januari 2019 mendatang.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengatakan bahwa pemerintah akan membatasi baja impor yang masuk ke Indonesia. Pembatasan tersebut sebagai respons pemerintah terhadap keluhan pengusahaan baja terkait banyaknya sekali baja impor yang membanjiri Indonesia.
Pengendalian baja tersebut akan tertuang dalam Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 menjadi 110. Aturan tersebut nantinya akan mulai berlaku pada 20 Januari 2019 mendatang.
-
Apa yang ditemukan di Kawasan Industri Batang? Pada tahun 2019, seorang arkeolog asal Prancis bernama Veronique de Groot menemukan sebuah situs diduga candi di Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang di Desa Sawangan, Kecamatan Gringsing, Batang.
-
Bagaimana Kemendag melindungi industri dalam negeri dari serbuan barang impor? Sebaliknya, Kementerian Perdagangan akan menggunakan otoritas yang dimiliki untuk melindungi industri dalam negeri dari serbuan barang impor. Yaitu melalui pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau safeguard.
-
Produk apa yang dihasilkan Desa Kemudo dari pengolahan limbah industri? “Kami mencoba melihat potensi yang ada di Desa Kemudo, yakni dengan adanya limbah kering dari industri,” kata Kepala Desa Kemudo, Hermawan Kristanto, kepada Merdeka.com baru-baru ini.
-
Bagaimana Kemendag memfasilitasi eksportir Indonesia di pameran EIM? “Kemendag memfasilitasi puluhan eksportir Indonesia untuk memamerkan produk-produk potensial melalui pameran EIM agar pangsa pasar produk Indonesia di negara Meksiko semakin luas,” tambahnya.
-
Kapan puncak kejayaan industri kapuk di Jawa? Puncaknya adalah tahun 1936-1937 di mana kapuk jawa mampu memenuhi 85 persen kebutuhan dunia.
-
Dimana desa yang menjadi pusat industri kompor minyak tanah di Indonesia? Bahkan, Desa Taman Harjo, Singosari, Malang, Jawa Timur, dikenal sebagai pusat industri kecil kompor dengan bahan bakar minyak tanah.
"Sudah selesai Permendag 110 dan akan mulai berlaku 20 januari," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (7/1).
Menurut dia, revisi aturan tersebut sebenarnya sudah dimasukan ke dalam Undang-Undang sejak Desember 2018 lalu. Namun baru bisa berlaku pada 20 Januari 2019 mendatang. "Sudah diundangkan. Dan itu jadi sejak diundangkan 20 Desember dia berlaku satu bulan kemudian 20 Januari 2019," ungkapnya.
Kehadiran aturan tersebut diharapkan bisa mengendalikan sekaligus menahan gempuran baja impor dari luar negeri.
Diketahui, pada tahun 2018 konsumsi baja yang berasal dari impor diperkirakan meningkat sebesar 55 persen. Sementara kebutuhan impor baja pada 2018 sendiri mencapai 14,2 juta ton.
Angka ini jauh lebih tinggi dari tahun sebelumnya yang mana impor baja mencapai 52 persen dari kebutuhan baja dalam negeri. Adapun kebutuhan baja dalam negeri pada tahun 2017 adalah sebesar 13,6 juta ton.
Sementara untuk tahun ini lanjut Oke, dirinya tidak bisa memastikan berapa angka impor baja yang akan masuk dengan aturan tersebut. Namun yang pasti, dirinya optimis aturan baru ini bisa menekan impor baja.
"Kita lihat itu kan tergantung. Kita enggak ada target untuk itu. Kita cuma mencoba mengembalikan impor," tandasnya.
Baca juga:
China Mau Relokasi Industri Baja ke RI, Menko Luhut Syaratkan Pembatasan Produksi
Dari Rugi USD 81,7 Juta, Krakatau Steel Kini Berencana Akuisisi Pabrik Baja Swasta
6 BUMN Karya Sepakati Penggunaan Baja Krakatau Steel
Pengusaha Keluhkan Persaingan Tak Sehat di Industri Besi Baja
PUPR dorong pemakaian baja lokal dalam pembangunan infrastruktur
Jadi pembeli terbesar Boeing, Indonesia minta Amerika beli baja asal RI