Pemerintah Jokowi Diminta Kaji Ulang Pemberlakuan Pajak E-Commerce, Ini Sebabnya
Sebab, dari sisi perpajakan, aturan ini dianggap akan menghambat pertumbuhan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Pemerintah resmi mengeluarkan aturan pajak bisnis jual beli daring (online) atau e-commerce yang mulai berlaku pada 1 April 2019. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Namun demikian, Asosiasi E-Commerce Indonesia atau idEA meminta pemerintah Jokowi-JK untuk menunda dan mengkaji ulang pemberlakuan aturan tersebut. Sebab, dari sisi perpajakan, aturan ini dianggap akan menghambat pertumbuhan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
-
Apa perbedaan utama antara e-commerce dan marketplace? Meskipun keduanya seringkali digunakan secara bergantian, namun sebenarnya ada perbedaan yang signifikan di antara keduanya.
-
Siapa yang melakukan riset tentang kepuasan berbelanja online di e-commerce? Melihat situasi pasar digital di awal tahun 2024 yang terus bergerak mengikuti perkembangan kebutuhan dan preferensi masyarakat, IPSOS melakukan riset dengan tajuk ”Pengalaman dan Kepuasan Belanja Online di E-commerce”.
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Kenapa bisnis baju bekas impor dilarang di Indonesia? Presiden Jokowi mengungkapkan bisnis baju bekas impor ilegal sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri.
-
Dimana pajak anjing diterapkan di Indonesia? Kebijakan ini terdapat di banyak daerah seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Mojokerto.
-
Apa saja tanda-tanda yang menunjukkan bahwa sebuah ulasan produk di e-commerce adalah palsu? Ulasan produk palsu biasanya ditulis dalam bentuk singkat, tidak jelas, dan tidak menjelaskan detail kegunaan produk yang dijual. Hal ini terlihat dari kalimat yang biasa dipakai yaitu “saya akan merekomendasikan” dan “produk ini sangatlah hebat.” Pertanda lain dari ulasan palsu adalah adanya antusiasme yang berlebih dan hiperbola dalam menjelaskan suatu produk yang dibeli. Biasanya hal ini terjadi pada peralatan dapur atau barang elektronik. Selain itu, tanda ulasan palsu lainnya adalah biasanya reviewer ini berasal dari orang yang tidak tinggal di negara tersebut.
Ketua Umum idEA, Ignatius Untung mengungkapkan bahwa pemberlakuan PMK tentang pajak e-commerce ini bisa menjadi halangan bagi para pelaku UMKM. Menurutnya, PMK ini tidak sama sekali mempermudah UMKM dalam bertahan dan mengembangkan usaha, namun malah akan membebani.
Berdasarkan hasil studi yang dilakukan idEA, terdapat 1.765 pelaku UKM tersebar di 18 kota Indonesia. Dari hasil tersebut, 80 persen dari pelaku UMKM masih masuk kategori mikro, 15 persen masuk kategori kecil, dan hanya 5 persen yang sudah dikatakan masuk usaha menengah.
"Fakta di lapangan menunjukkan bahwa banyak dari antara pengusaha mikro yang masih pada level coba-coba. Belum tentu mereka (UMKM) bertahan dalam beberapa bulan ke depan, di mana prioritas mereka pada tahap ini adalah untuk membangun bisnis yang bertahan," kata Untung dalam konferensi pers di, Kantornya, Jakarta, Senin (14/1).
Untung mengakui pemberlakuan PMK 120 ini memang akan menggenjot nilai pajak dalam jangka pendek. Namun seketika itu pula pemberlakuan tanpa pandang bulu ini juga diduga akan menyurutkan pengusaha UMKM terutama mereka yang masih berjuang untuk bertahan.
"Kita khawatir akan menjadi halangan cukup serius orang mengurungkan niatnya untuk berusaha. Buat mereka, apalagi yang belum teredukasi," katanya.
"Pajak penting kita sadar. Bahwa kita terbuka pajak digenjot, karena rasio pajak kita masih kecil. Tapi kita melihat ketika berbicara pajak, tidak dalam waktu jangka pendek. Tapi harus diliat jangka panjang," tambah Untung.
Atas dasar pertimbangan tersebut, pihaknya menginginkan pemerintah kembali melakukan kajian dengan melibatkan semua pemangku kepentingan. "Untuk itu mari kita bersama-sama mencari agar penerimaan pajak bisa tercapai tanpa mengorbankan harapan pertumbuhan ekonomi dari UMKM jangka panjang," pungkasnya.
Seperti diketahui, Pemerintah resmi mengeluarkan aturan pajak bisnis jual beli daring (online) atau e-commerce yang mulai berlaku pada 1 April 2019. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama, mengatakan pemerintah tidak menetapkan jenis atau tarif pajak baru bagi pelaku e-commerce. Pengaturan yang dimuat dalam PMK-210 ini semata-mata terkait tata cara dan prosedur pemajakan, yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan administrasi dan mendorong kepatuhan perpajakan para pelaku e-commerce demi menciptakan perlakuan yang setara dengan pelaku usaha konvensional.
Baca juga:
Penerapan Pajak E-Commerce Dinilai Bakal Untungkan Penjual Asing
Menkominfo sebut Bakal Fasilitasi Inovasi dari Perusahaan E-commerce
Aturan Pajak E-commerce Terbit, Salah Satunya Penjual Wajib Punya NPWP
Airmas Group Luncurkan E-Commerce Ayoomall.com
Jokowi: Pasar E-Commerce Indonesia Mencapai Rp 700 Triliun di 2025
Jokowi: Jangan Sampai Marketplace Kita Diisi Produk Asing