Pemerintah Kantongi Pajak dari Google Cs Rp13,2 Triliun
Setoran PPN dari pelaku PMSE tahun 2023 Rp3,15 triliun.
Pemerintah Kantongi Pajak dari Google Cs Rp13,2 Triliun
Pemerintah Kantongi Pajak dari Google Cs Rp13,2 Triliun
Pemerintah telah mengumpulkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 156 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) seperti Google Cs. Total penerimaan PPN PMSE sejak 2020 sampai semester I-2023 sebanyak Rp13,29 triliun.
"Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk tersebut, 135 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran sebesar Rp13,29 triliun,"
kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Dwi Astuti dalam keterangan resminya, Jakarta, Kamis (20/7).
Dwi Astuti merincikan pada tahun 2020, pengumpulan PPN PMSE sebesar Rp731,4 miliar. Pada tahun 2021 terkumpul Rp3,90 triliun.
Di tahun 2022 terkumpul Rp5,51 triliun. Sementara setoran tahun 2023 sampai bulan Juni sebesar Rp3,15 triliun.
Merdeka.com
"Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp3,15 triliun setoran tahun 2023,” kata Dwi.
Tarif PPN Naik jadi 11 Persen
Sementara itu sampai Juni 2023, pemerintah menambah 5 pelaku PMSE baru yang baru ditunjuk untuk memungut PPN. Mereka adalah Corel Corporation, Foxit Software Incorporated, Sendinblue SAS, Twitch Interactive, Inc dan NCS Pearson, Inc.
Dwi Astuti mengatakan pada bulan ini pemerintah juga melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan dari Pipedrive OU.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.
Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.