Pemerintah Kantongi Pajak Digital Rp5,48 Triliun Sepanjang 2022
Sri Mulyani menjelaskan penerimaan pajak digital tahun 2022 meningkat seiring dengan bertambahnya platform digital yang menjadi telah ditunjuk pemerintah untuk memungut PPN. Tercatat sudah ada 134 pelaku usaha PMSE yang telah menjadi pemungut PPN.
Pemerintah mencatat telah mengumpulkan pajak digital atau Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp5,48 triliun di sepanjang tahun 2022. Penerimaan negara ini naik dari perolehan tahun lalu yang hanya bisa mengumpulkan Rp3,90triliun.
"Total dari penerimaan pajaknya Rp5,48 triliun yang dikumpulkan dari platform," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN KiTa, Jakarta, Rabu (4/1).
-
Kapan Alun-alun Puspa Wangi Indramayu diresmikan? Sebelumnya alun-alun ini diresmikan pada Jumat (9/2) lalu, setelah direnovasi sejak 19 Mei 2021.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Siapa Naja Dewi? Berikut adalah gambar Naja Dewi Maulana, anak tunggal Armand Maulana dan Dewi Gita.
-
Siapa suami Dastia Prajak? Dilansir dari akun Instagram pribadinya, ia diketahui menikah dengan seorang pria bernama Dimas.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan Dewi Khotijah dibunuh? Saat ia sedang salat, para punggawa kerajaan menyerangnya dengan tombak dan keris.
Sri Mulyani menjelaskan penerimaan pajak digital tahun 2022 meningkat seiring dengan bertambahnya platform digital yang menjadi telah ditunjuk pemerintah untuk memungut PPN. Tercatat sudah ada 134 pelaku usaha PMSE yang telah menjadi pemungut PPN.
"Perdagangan elektronik yang jadi platform dominan. Sekarang kita sudah menunjuk 134 dari paltform yang sudah ikut di dalam pemungutan PPN," tuturnya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.
Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.
Sebagai informasi, penarikan pajak digital baru dimulai pada Juli 2022. Kala itu dalam waktu 6 bulan pemerintah hanya bisa mengumpulkan sekitar Rp730 miliar.
Kemudian meningkat di tahun 2021 dengan mengumpulkan Rp3,90 triliun dan Rp5,48 triliun di tahun 2022. Sehingga secara keseluruhan pendapatan negara dari pajak digital sebesar Rp10,11 triliun.
(mdk/idr)