Pemerintah Kantongi Penerimaan Pajak Rp679 Triliun Hingga 26 Mei 2022
Yon menjelaskan, target Rp1.265 triliun ini akan dicapai melalui pajak penghasilan Rp680,9 triliun, pajak bumi dan bangunan Rp18,4 triliun, PPN dan PPnBM Rp554,4 triliun serta pajak lainnya Rp11,4 triliun.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak telah mencapai Rp679,99 triliun per 26 Mei 2022. Perolehan ini telah mencapai 53,04 persen dari target APBN tahun ini Rp1.265 triliun.
"Ini menjadi jaminan betapa ekonomi kita membaik," kata Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yon Arsal dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (27/5).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan kerukunan dalam pemilu diuji? Proses politik yang sengit antar kandidat calon pemilu, kerap kali memunculkan perbedaan pendapat antar masyarakat.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Bagaimana Dudung Abdurachman menikmati kerak telor di PRJ? Dia dan sang istri bahkan duduk di atas kursi. Sembari menyaksikan sang penjual membuat jajanan khas Betawi itu, Dudung dan istri sesekali nampak berbincang santai. Usai kerak telor tersaji, eks Pangkostrad itu lantas menikmatinya secara langsung di lokasi. Dia dan sang istri begitu lahap dalam sepiring kerak telor berdua.
Yon menjelaskan, target Rp1.265 triliun ini akan dicapai melalui pajak penghasilan Rp680,9 triliun, pajak bumi dan bangunan Rp18,4 triliun, PPN dan PPnBM Rp554,4 triliun serta pajak lainnya Rp11,4 triliun.
Sementara penerimaan yang hingga 26 Mei 2022 mencapai Rp679,99 triliun meliputi PPh Non Migas Rp416,48 triliun, PPh Migas Rp36,03 triliun, PPN dan PPnBM Rp224,27 triliun serta PBB dan pajak lainnya Rp3,21 triliun.
Selanjutnya Yon merinci perkembangan penerimaan pajak per bulan tahun ini meliputi Rp109,1 triliun pada Januari, Rp90,3 triliun pada Februari, Rp123 triliun pada Maret, Rp245,2 triliun pada April dan Rp112,39 triliun pada Mei.
Optimis Tumbuh Double Digit
Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan DJP Kemenkeu Ihsan Priyawibawa mengaku optimis penerimaan pajak tahun ini akan tumbuh double digit atau mencapai Rp1.450 triliun sampai Rp1.485 triliun dari target dalam APBN sebesar Rp1.265 triliun.
"Kita optimis tahun ini bisa tumbuh double digit," tegasnya.
Beberapa strategi dilakukan oleh DJP untuk mencapai perkiraan penerimaan tersebut seperti pengawasan pembayaran masa, pengujian kepatuhan material maupun penyempurnaan mulai dari regulasi, proses bisnis dan sumber daya manusia.
Faktor Pendorong
Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan DJP Ihsan Priyawibawa menyebut ada sejumlah faktor yang menyebabkannya. Salah satunya tren kenaikan harga komoditas.
"Tren harga komoditas otomatis memberi sumbangan, baik ke penerimaan pajak kita," kata Ihsan.
Selain itu, penerimaan negara juga didorong pemulihan ekonomi yang semakin kuat. Tercermin dari tingkat permintaan masyarakat yang meningkat, pajak dari aktivitas perdagangan internasional hingga kegiatan ekspor impor yang tinggi.
Ihsan memperkirakan, penerimaan pajak dalam beberapa bulan ke depan masih akan tumbuh tinggi, bahkan mencapai dua digit. Sebabnya, terjadi pertumbuhan signifikan pada penerimaan pajak pada bulan April yang diperkirakan masih akan berlanjut di bulan-bulan mendatang termasuk bulan ini.
Selain itu ada juga penerimaan negara dari PPh pasal 29 yang tumbuh tinggi. Sehingga akan mendongkrak penerimaan PPh 25. Termasuk membaiknya penyerapan tenaga kerja baru akan mendorong penerimaan PPh pasal 21.
"Pajak dalam rangka impor juga masih akan tumbuh tinggi, makanya kita optimis akan tumbuh dua digit, mudah-mudahan ini bisa bertahan," kata dia mengakhiri.
(mdk/idr)