Pemerintah Masih Punya Tunggakan Rp2,69 T ke RS Penanganan Covid-19
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengakui masih memiliki tunggakan untuk pembayaran klaim rumah sakit pasien Covid-19 pada 2020 sebesar Rp2,69 triliun. Tunggakan ini masuk dalam tahap II yang akan dibayarkan oleh pemerintah.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengakui masih memiliki tunggakan untuk pembayaran klaim rumah sakit pasien Covid-19 pada 2020 sebesar Rp2,69 triliun. Tunggakan ini masuk dalam tahap II yang akan dibayarkan oleh pemerintah.
"Untuk membayar perawatan pasien tahun 2020 tahap yang kedua sebesar Rp2,69 triliun sedang dalam proses," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam video conference, Jumat (2/7).
-
Di mana rumah sakit yang diperintahkan untuk dikosongkan berada? Pasukan penjajah Israel mengeluarkan perintah evakuasi baru pada Senin di wilayah Khan Younis dan Rafah di Jalur Gaza selatan, Palestina, pada Senin.
-
Kapan Rumah Sakit Pasir Junghuhn didirikan? Menurut keterangan pengelola, bangunan ini berdiri pada 1917 silam dan saat ini usianya mencapai 1 abad lebih.
-
Kapan Rumah Hantu Malioboro buka? Objek wisata ini buka setiap hari mulai pukul 18.00 hingga 22.00.
-
Kapan Rumah Singgah Sultan Siak Sri Indrapura dibangun? Dikabarkan bangunan ini sudah berdiri sejak tahun 1895, bisa diperkirakan bangunan ini sudah lebih dari ratusan tahun.
-
Kapan Nia Ramadhani menjaga ibundanya di rumah sakit? Pagi ini ibunda Nia menjalani perawatan atas sakitnya.
-
Di mana rumah mewah Inul Daratista berada? Inilah potret luar rumah Inul Daratista yang berada di Jakarta.
Dia mengatakan, pembayaran tunggakan tersebut sedang dalam proses untuk penetapan. Pihaknya saat ini bersama dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga mencoba untuk terus mempercepat pembayaran tunggakan.
Sebab menurut BPKP dan menurut peraturan Menteri Keuangan untuk tunggakan ataupun di atas Rp2 miliar harus dilakukan verifikasi. Pihaknya jugga tidak menampik bahwa ada beberapa tagihan yang ternyata melebihi sehingga kemudian harus dilakukan koreksi.
"Oleh karena itu sekarang dilakukan tim penyelesaian klaim dispute (TPKD) antara pusat dan provinsi yang harus selesai dalam waktu 14 hari dan BPKP kemudian melakukan verifikasi tidak lebih dari 5 hari sebagai dasar untuk pembayaran klaim dari perawatan pasien dari rumah sakit rumah sakit," jelasnya.
Di sisi lain, Bendahara Negara itu juga mengklaim pada 2020 realisasi untuk pembayaran klaim pasien Covid-19 adalah sebesar Rp14,53 triliun. Anggaran itu untuk merawat 200.545 pasien di 1.575 rumah sakit rujukan.
"Jadi APBN sudah membayarkan untuk tadi merawat 200.545. Kalo ada teman-teman Anda saudara atau kita sendiri ada yang termasuk dalam 200.545 pasien yang terkena Covid-19 tahun lalu dan ada di dirawat di rumah sakit dan keluar tanpa membayar itu karena APBN yang membayar untuk tahun 2020," jelas dia.
Dia menambahkan, mekanisme klaim pada 2021 dan penyelesaian dispute telah diperbaiki melalui Kemenkes No HLL.01.07/KEMENKES/4718/2021 yang isinya adalah petunjuk teknis bagaimana klaim penggantian biaya pelayanan pasien harus ditangani oleh rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.
Kementerian Kesehatan melalui peraturan ini bisa membayar uang muka paling banyak 50 persen dari klaim yang diajukan, apabila rumah sakit memberikan berkas yang lengkap. Rumah sakit juga harus mengajukan tagihan paling lambat 2 bulan setelah terjadinya layanan tersebut.
Kemudian untuk mekanisme pengajuan klaim 2021 adalah rumah sakit mengajukan kalim dan kemudian diverifikasi oleh BPJS paling lambat 14 hari. Kemudian Kementerian Kesehatan melakukan pembayaran paling lambat 7 hari kerja setelah menerima hasil verifikasi dari BPJS.
(mdk/azz)