Pemerintah naikkan batas bebas bea impor barang pribadi jadi Rp 6,77 juta
Pemerintah menaikkan batas nilai pembebasan bea masuk untuk barang pribadi penumpang yang dibawa dari luar negeri dari USD 250 per orang menjadi USD 500 atau Rp 6,77 juta per orang. Pemerintah juga menyederhanakan pengenaan tarif bea masuk yang sebelumnya dihitung item per item barang, menjadi hanya tarif tunggal.
Pemerintah menaikkan batas nilai pembebasan bea masuk untuk barang pribadi penumpang yang dibawa dari luar negeri dari USD 250 per orang menjadi USD 500 atau Rp 6,77 juta per orang.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan hal ini dilakukan untuk memperbaiki pelayanan kepada masyarakat. Meski demikian, kebijakan ini tidak akan mempengaruhi pendapatan negara dari sisi penarikan pajak barang bawaan penumpang dari luar negeri.
-
Kapan Ghea Indrawari berencana menikah? "Fun fact, dari aku kecil, aku bilang ke teman-teman aku paling cepat nikah umur 30,"
-
Kapan Sri Mulyani dan Retno Marsudi bertemu? Kemarin (1/8), akhirnya kita bertemu saat rapat bersama di Istana Merdeka... Always glad to meet my bestie,",
-
Kapan Alun-alun Puspa Wangi Indramayu diresmikan? Sebelumnya alun-alun ini diresmikan pada Jumat (9/2) lalu, setelah direnovasi sejak 19 Mei 2021.
-
Kapan Curug Bengkawah dapat diakses? Dari pusat Kota Pemalang, air terjun ini dapat ditempuh selama 45 menit hingga 1 jam.
-
Di mana Sri Mulyani dan Retno Marsudi bertemu? Kemarin (1/8), akhirnya kita bertemu saat rapat bersama di Istana Merdeka... Always glad to meet my bestie,",
-
Apa yang dilakukan Sri Mulyani dan Retno Marsudi saat rapat bersama? "Saya dan @retno_marsudi seperti dua anak sekolah bandel ya…" Sri Mulyani
"APBN tidak signifikan tapi ini kalau pemberitaan semua sulit, pemerintah dikatakan semena-mena ketika ada kejadian. Jadi kita ingin memperbaiki ini (pelayanan)," ungkapnya, di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (28/12).
Nilai batas sebesar USD 500 ini sangat moderat dibandingkan dengan kebijakan yang diterapkan di negara tetangga, seperti di Malaysia sebesar USD 125, Thailand sebesar USD 285, Singapura sebesar USD 600, dan China sebesar USD 764.
Selain itu, pemerintah juga menyederhanakan pengenaan tarif bea masuk yang sebelumnya dihitung item per item barang, menjadi hanya tarif tunggal, yaitu 10 persen. Hal ini sesuai dengan praktik internasional. Penggunaan tarif tunggal yang juga diberlakukan oleh Singapura sebesar 7 persen. Jepang sebesar 15 persen, dan Malaysia sebesar 30 persen.
"Bea masuk 10 persen flat. Yang tadinya bea masuk bermacam-macam tergantung jenis barangnya," jelas dia.
"Barang yang masuk ini masih kena PPn dan PPh. Namun PPn tetap kena 10 persen dan PPh pasar 23 masih kena. Jadi yang di atas USD 500 kena bea masuk 10 persen, PPn dan kena PPh," sambungnya.
Kementerian Keuangan juga melakukan pembebasan bea masuk atas impor kembali barang ekspor asal Indonesia. Sebagai contoh, jika perajin Indonesia membawa barang untuk dipamerkan di luar negeri agar memberitahu petugas Bea Cukai di Terminal Keberangkatan sehingga pada saat kembali tidak dipungut apapun.
"Kalau ada pameran, biasanya mereka ada barang dagangan. Sebagian tidak laku dibawa pulang masuk ke Indonesia, maka bea cukai anak memberikan kemudahan, sehingga tidak kesulitan bawa barang bekas pameran."
Juga pembebasan atau keringanan sesuai peraturan impor sementara untuk barang yang dibeli atau diperoleh dari luar negeri yang akan digunakan selama berada di Indonesia dan akan dibawa kembali pada saat penumpang ke luar negeri.
"Wartawan yang membawa perlengkapan kamera untuk liputan selama di Indonesia agar memberitahu kepada petugas Bea Cukai di Terminal Kedatangan dan tidak dipungut apapun sepanjang barang tersebut akan dibawa kembali ke luar," imbuhnya.
Sri Mulyani meminta masyarakat yang akan bepergian ke luar negeri untuk mendaftarkan barang-barangnya kepada petugas bea Cukai. Hal ini penting untuk dilakukan agar jangan sampai barang yang di bawa tersebut akan dihitung sebagai barang impor saat dibawa kembali ke tanah air.
"Prosedur ini akan memudahkan petugas untuk mempercepat proses clearance dan tidak dikenakan pungutan apapun. Sehingga pada saat tiba di bandara Indonesia mendapatkan kepastian dan kelancaran pengeluarannya," katanya.
Baca juga:
Bea Cukai musnahkan sex toys, rokok hingga minuman alkohol senilai Rp 3,6 M
Bea Cukai Jatim II sebut rokok ilegal bikin persaingan usaha timpang
Bea Cukai Jatim I musnahkan 3 juta rokok ilegal, nilai kerugian negara Rp 9,7 M
Sepanjang 2017, Bea Cukai Jatim II tindak 578 kasus, selamatkan uang negara Rp 6 M
Awas, rokok ilegal modus kemasan bermerek beredar di Banten