Pemerintah pakai pajak rokok tutupi defisit BPJS Kesehatan
Dalam waktu dekat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menerbitkan kebijakan baru untuk mengatasi defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kebijakan baru tersebut antara lain menggunakan pajak rokok dan Dana Bagi Hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT).
Dalam waktu dekat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menerbitkan kebijakan baru untuk mengatasi defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kebijakan baru tersebut antara lain menggunakan pajak rokok dan Dana Bagi Hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT).
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Boediarso Teguh Widodo memprediksi, penerimaan pajak rokok hingga akhir tahun dapat mencapai Rp 13 triliun. Sesuai aturan, 50 persen dari jumlah tersebut dapat digunakan untuk mengobati penyakit yang ditimbulkan oleh rokok. Namun demikian, dari 50 persen tersebut hanya 75 persen yang dapat digunakan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.
-
Apa itu Program Pesiar BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan resmi meluncurkan program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR). Program tersebut dihadirkan untuk mengakselerasi proses rekrutmen peserta dan meningkatkan keterlibatan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
-
Bagaimana BPJS Kesehatan menangani pengaduan peserta di rumah sakit? Petugas rumah sakit yang ditunjuk akan bertugas memberikan informasi dan menangani pengaduan peserta JKN terkait pelayanan. Selanjutnya, petugas akan mencatat pada aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP)," jelas Ghufron saat peluncuran yang terpusat di RSUP Dr. Sardjito, Jumat (29/9).
-
Siapa yang bisa memanfaatkan POROS BPJS Kesehatan? "POROS BPJS Kesehatan dapat diakses oleh peserta JKN yang sedang mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan, baik tingkat pertama maupun tingkat lanjutan melalui x-banner atau poster yang tersedia di area pendaftaran maupun pelayanan," tambah Ghufron.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan meningkatkan layanan kesehatan bagi pesertanya? Salah satu upaya yang dilakukan melalui pertemuan antara Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti bersama Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan mempermudah akses bagi peserta JKN? Inovasi berbasis digital dihadirkan BPJS Kesehatan Ia menjelaskan, sejumlah inovasi berbasis digital yang dihadirkan BPJS Kesehatan demi memberikan kemudahan akses bagi peserta JKN antara lain meliputi BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, Chat Assistant JKN (CHIKA), Voice Interactive JKN (VIKA), dan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA).
-
Mengapa Malaysia tertarik pada BPJS Kesehatan? JKN Tarik Minat Malaysia Keberhasilan BPJS Kesehatan dalam mengelola jaminan kesehatan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menarik minat Malaysia. Menurutnya, dengan sistem yang diterapkan dalam Program JKN, membuat Malaysia ingin memahami lebih lanjut mengenai kondisi penyelenggaraan jaminan sosial di Indonesia.
"Untuk yang pajak rokok, saya sampaikan 75 persen maksimal dari 50 persen yang diperuntukkan, yang digunakan untuk BPJS. Pajak rokok itu kan 75 persen dari 50 persen itu untuk JKN. Dari situ nanti kan pajak rokok satu tahun sekitar Rp 13 triliun. Jadi Rp 6,5 triliun-Rp 7 triliun setengahnya. 75 persen dari setengahnya tadi untuk JKN," ujar Boediarso di Bogor, Jawa Barat, Selasa (12/12).
Payung hukum pemanfaatan pajak rokok tersebut akan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) melalui Revisi PMK Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok. Aturan tersebut ditargetkan rampung pada akhir tahun ini.
"Ini PMK lagi dibuat. Tentu paling berlakunya tahun depan, sekarang ini kan 2017 sudah di ujung. Untuk JKN kita akan eksekusi untuk 2018. Revisinya baru akan kita selesaikan," jelasnya.
Sementara itu, dari sektor Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) rencananya akan dialokasikan sebesar 50 persen dari penerimaan CHT untuk menambal defisit tersebut. Di mana pendapatan CHT diperkirakan akan mencapai Rp 2 triliun tahun ini.
"CHT kan totalnya Rp 2 triliun. Dari total Rp 2 triliun kan 50 persen. Itu antara lain bisa digunakan untuk dukungan JKN. Tapi dari more or less Rp 1 triliun sebagian bisa untuk supply side penyediaan sarana prasarana kesehatan, penyediaan alat kesehatan, tapi juga bisa untuk iuran JKN," tandasnya.
Baca juga:
Kemenkeu akan potong 37,5 persen DAU daerah penunggak iuran BPJS Kesehatan
Sejak 2014, tingkat kepuasan layanan BPJS kesehatan diklaim sekitar 70 persen
Kemenkeu cairkan Rp 3,6 triliun talangi defisit BPJS Kesehatan
5 Fakta di balik defisit BPJS Kesehatan hingga ada rencana 8 penyakit tak ditanggung
Menteri Sri Mulyani blak-blakan penyebab defisit BPJS Kesehatan