Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik di 2019
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Andy Noorsaman Sommeng memastikan tidak akan ada kenaikan tarif listrik sampai akhir tahun 2019. Komitmen tersebut diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Andy Noorsaman Sommeng memastikan tidak akan ada kenaikan tarif listrik sampai akhir tahun 2019. Komitmen tersebut diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat.
"(Tarif listrik ini tidak akan naik)? Iya sampai akhir tahun. Kenapa listrik kita jaga terjangkau untuk menjaga daya beli masyarakat itu pertama," katanya saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Kamis (10/1).
-
Apa yang dimaksud dengan energi listrik? Energi listrik adalah bentuk energi yang dihasilkan oleh pergerakan partikel bermuatan, khususnya elektron, melalui suatu penghantar atau rangkaian tertutup.
-
Mengapa Indonesia memprioritaskan pengembangan ekosistem Kendaraan Listrik (EV)? Pemerintah telah memprioritaskan pengembangan ekosistem Kendaraan Listrik (EV) dengan target 13 juta sepeda motor listrik dan 2 juta mobil listrik pada 2030.
-
Bagaimana PLN mendukung transisi energi di Indonesia? Dalam 2 tahun terakhir, PLN telah menjalankan berbagai upaya transisi energi. Di antaranya adalah membatalkan rencana pembangunan 13,3 Gigawatt (GW) pembangkit batubara, mengganti 1,1 GW pembangkit batubara dengan EBT, serta menetapkan 51,6% penambahan pembangkit berbasis EBT.
-
Di mana energi listrik disimpan? Accu = yaitu alat yang menyimpan energi listrik dalam bentuk energi kimia.
-
Apa yang sedang digerakkan MIND ID dalam rangka mendukung industri kendaraan listrik di Indonesia? Kehadiran IBC tersebut menjadi salah satu upaya MIND ID dalam menyokong perkembangan industri kendaraan listrik baik di tataran lokal maupun global.
-
Kenapa pemerintah mendorong penggunaan kendaraan listrik? Hal tersebut guna menekan penggunaan bahan bakar fosil, mengurangi emisi karbon, dan mendorong transformasi industri serta mendorong ketahanan energi nasional.
Andy mengatakan, pertimbangan lain tidak menaikkan tarif listrik sampai akhir tahun adalah untuk menarik investor asing masuk. Sebab, dengan jangkauan tarif listrik yang murah akan mengundang investor masuk dan membangun pabrik di dalam negeri.
"Ya jelas dong kalau listriknya tersedia banyak, harganya terjangkau, pasti orang (investor) senang datang kesini," imbuhnya.
Andy menekankan, listrik sendiri telah menjadi bagian komoditas vital bagi bangsa ini. Oleh karenanya, komitmen pemerintah dalam menjaga serta mengendalikan tarif listrik agar tidak naik ini menjadi upaya yang terus didorong.
Sebelumnya Kepala Biro Komunikasi, Layanan Indivasi Publik dan Kerja Sama Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Agung Pribadi mengatakan, besaran tarif listrik periode Januari-Maret 2019 ditetapkan sama besarnya, dengan besaran tarif listrik sebelumnya, yaitu periode Oktober-Desember 2018. Besaran tarif ini juga sama dengan tarif yang berlaku sejak 2017.
"Penetapan ini tertuang dalam surat ke PT PLN (Persero) tanggal 31 Desember 2018," kata Agung, di Jakarta, Kamis (3/1).
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016, tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PLN sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 Tahun 2017, disebutkan jika terjadi perubahan terhadap asumsi makro ekonomi yaitu kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), dan inflasi dihitung secara triwulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik (tarif adjustment).
Pada September hingga November 2018, parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan menunjukan perubahan. Nilai tukar Rupiah terhadap dolar Amerika (USD) menjadi Rp 14.914,82 per USD, nilai ICP menjadi USD 71,81 per barel, dan tingkat inflasi rata-rata 0,12 persen
Berdasarkan perubahan parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) mengalami kenaikan jika dibandingkan yang berlaku sebelumnya. Namun, Pemerintah mempertahankan agar tarif listrik tidak naik.
Untuk Golongan pelanggan tegangan tinggi, yaitu I-4 Industri besar dengan daya 30 MVA ke atas Rp 997 per kWh. Golongan pelanggan tegangan menengah, yaitu B-3 Bisnis besar, dengan daya di atas 200 kVA dan P2 Kantor Pemerintah, dengan daya di atas 200 kVA Rp1.115 per kWh.
Golongan pelanggan tegangan rendah, yaitu R-1 Rumah tangga kecil dengan daya 1300 VA, R-1 Rumah tangga kecil dengan daya 2200 VA, R-1 Rumah Tangga menengah dengan daya 3.500-5.500 VA, R-1 Rumah tangga besar dengan daya 6.600 VA ke atas, B-2 Bisnis menengah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, P-1 Kantor Pemerintah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, dan Penerangan Jalan Umum Rp1.467 per kWh
Pelanggan Layanan Khusus, Rp1.645 per kWh. Golongan rumah tangga daya 900 VA (R-1 900 VA-rumah tangga tidak mampu (belum diterapkan tariff adjustment). Rp1.352 per kWh.
Adapun tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap. 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.
Baca juga:
Menteri Jonan: Kapasitas Listrik RI Bertambah 10.000 MW Sejak 2014
Nunggak Rp 200 Juta, Listrik Gedung Pustaka Soeman HS Pekanbaru Diputus PLN
Hingga Maret 2019, Tarif Listrik Untuk Semua Golongan Tidak Naik
Menteri Jonan Sebut 164 Ribu Rumah Kesulitan Bayar Listrik di 2019
Kebijakan-Kebijakan Populis Pemerintahan Jokowi pada 2019