Pemerintah Pastikan Virus Corona Tak Ganggu Dana untuk Penerima Beasiswa LPDP
Dana abadi dan akumulasi dana abadi pendidikan menjadi salah satu alternatif dari beberapa sumber yang dapat digunakan pemerintah untuk penanganan Covid-19. Hal itu tertuang sesuai dengan Perppu)Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan Covid-19.
Dana abadi dan akumulasi dana abadi pendidikan menjadi salah satu alternatif dari beberapa sumber yang dapat digunakan pemerintah untuk penanganan Covid-19. Hal itu tertuang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan Covid-19.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan alokasi anggaran penanganan Covid-19 tidak mengurangi mandatory spending pendidikan 20 persen. Termasuk di dalamnya adalah tambahan dana abadi pendidikan berupa Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) untuk tahun anggaran tahun 2020 sebesar Rp18 triliun sesuai Perpres No.54 Tahun 2020.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Apa itu virus? Virus adalah mikroorganisme yang sangat kecil dan tidak memiliki sel. Virus merupakan parasit intraseluler obligat yang hanya dapat hidup dan berkembang biak di dalam sel organisme biologis.
-
Bagaimana mutasi virus Corona pada pria tersebut terjadi? Selama masa infeksi, dokter berulang kali mengambil sampel dari pria tersebut untuk menganalisis materi genetik virus corona. Mereka menemukan bahwa varian asli Omicron BA1 telah mengalami lebih dari 50 kali mutasi, termasuk beberapa yang memungkinkannya untuk menghindari sistem kekebalan tubuh manusia.
-
Di mana virus dapat menyebar? Virus juga dapat menyebar melalui udara, air, makanan, dan kontak langsung dengan individu yang terinfeksi.
-
Bagaimana cara kerja virus? Cara kerja virus adalah sebagai berikut:Virus masuk ke dalam tubuh inang melalui berbagai cara, seperti udara, darah, cairan tubuh, atau kontak langsung dengan benda yang terkontaminasi virus.Virus mencari sel inang yang cocok untuk menginfeksi. Sel inang adalah sel yang memiliki reseptor yang sesuai dengan protein permukaan virus. Virus melekat pada reseptor sel inang dan memasukkan materi genetiknya (DNA atau RNA) ke dalam sel inang. Materi genetik virus dapat berbentuk untai tunggal atau ganda, linear atau sirkuler.Materi genetik virus mengambil alih fungsi sel inang dan membuat sel inang menjadi pabrik virus. Sel inang akan menghasilkan ribuan salinan virus baru dengan menggunakan bahan-bahan dari sel inang itu sendiri.Virus baru keluar dari sel inang dengan cara lisis (membuat sel pecah) atau budding (membuat kantung-kantung kecil di permukaan sel). Virus baru kemudian siap untuk menginfeksi sel-sel lain.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
"Realisasi DPPN pada Tahun 2020 ini akan mempertimbangkan ketersediaan dan kondisi keuangan negara," bunyi keterangan seperti yang dikutip Rabu (15/4).
Dikutip dari situs LPDP, total akumulasi DPPN yang dikelola oleh Badan Layanan Umum (BLU) Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) hingga saat ini adalah sebesar Rp51,117 triliun dengan penerimaan hasil investasi LPDP yang lebih besar dari belanja layanannya.
Dari segi pembiayaan, LPDP berkomitmen bahwa para mahasiswa on going dan penerima pendanaan riset yang sedang berjalan akan tetap menerima pendanaan hingga masa studi atau program riset selesai sesuai perjanjian. Pendanaan mahasiswa on going dan pendanaan riset yang sedang berjalan, telah dianggarkan dalam pembiayaan Beasiswa dan Riset LPDP.
Keberangkatan Mahasiswa Tahun ini Ditunda
Keberangkatan penerima beasiswa yang akan memulai studi tahun ini dengan tujuan studi di negara-negara terdampak Covid-19 atau sedang melaksanakan kebijakan lockdown, dapat mengalami penundaan atau defer ke tahun depan hingga wabah Covid-19 dinyatakan berakhir.
Sedangkan untuk Riset Inovatif Produktif (Rispro) yang pelaksanaannya terdampak pengendalian atau pencegahan penyebaran Covid-19 dapat diberikan perpanjangan waktu perjanjian tanpa penambahan pendanaan selama-lamanya 6 bulan melalui permohonan tertulis ke LPDP dengan menyertakan penetapan keadaan kahar terkait pencegahan penyebaran Covid-19 oleh pimpinan lembaga riset atau yang lebih tinggi.
Selain itu, pendaftaran atau seleksi program beasiswa dan persiapan keberangkatan ditunda pelaksanaannya sampai dengan waktu yang belum ditentukan dengan memperhatikan perkembangan dan dampak pandemi Covid-19.
(mdk/bim)