Pemerintah putuskan perubahan harga BBM tiap tiga bulan
Perhitungan dimulai pada Oktober 2015 ini.
Pemerintah memutuskan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) akan dilakukan tiap tiga bulan sekali. Perhitungan dimulai pada Oktober 2015 ini.
"Kita sudah evaluasi harga BBM dari mulai satu bulan, tiga bulan, empat bulan, dan enam bulan. Kita evaluasi, kalau kita lihat parameternya tentu harga Means of Plates Singapore (MOPS), harga internasional karena sebagian besar kita impor BBMnya, kurs Dolar, pajak dan biaya transportasi seluruh Indonesia," ujar Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja di Gedung Ditjen Kelistrikan, Jakarta, Rabu (30/9).
Menurutnya, dari hasil evaluasi ini, jika penyesuaian harga BBM per enam bulan maka harga BBM jenis premium sebesar Rp 8.300 per liter, harga BBM jenis Solar Rp 6.750 per liter.
"Jadi kita lihat grafiknya dengan mempertimbangkan semua aspek," jelas dia.
Sedangkan, jika penyesuaian harga BBM per tiga bulan, maka harga BBM jenis Premium seharusnya Rp 7.900 per liter, harga BBM jenis Solar Rp 6.250 per liter.
"Kan harga MOPS premium dan MOPS solar itu penurunannya berbeda. MOPS premium itu penurunannya hanya 8 persen di dunia, sedangkan MOPS solar hampir 18 persen. Ini yang masih ada anomali sedikit," ungkapnya.
Jika penyesuaian harga BBM per satu bulan, maka harga BBM jenis Premium seharusnya Rp 7.450 per liter, harga BBM jenis solar Rp 6.150 per liter.
"Sekarang kan kita sudah melihat, menahan selama enam bulan kita tidak naikin, kita tidak turunin. Nah di situ tentu ada delta positif, negatif," jelas dia.
Dengan mempertimbangkan semua aspek, lanjut Wirat, maka pemerintah menetapkan harga akan di evaluasi per tiga bulan.
"Jadi 1 Oktober nanti sampai 1 Januari baru akan dievaluasi lagi. Per tiga bulan, keputusan pemerintah untuk menjaga kestabilan perekonomian, ketenangan dunia bisnis, perencanaan ke depan masing-masing dunia bisnis, pemerintah menetapkan harga BBM tetap," tutupnya.
Sebelumnya, penetapan harga BBM setiap bulan belum dapat dilakukan di negara-negara yang berkembang seperti Indonesia karena dapat menimbulkan dampak yang luas. Wiratmaja mengibaratkan, terkait harga BBM, Indonesia seperti anak kecil yang baru belajar berjalan, harus dibiasakan berjalan di jalanan yang datar terlebih dahulu, baru berjalan di hutan yang terjal.
Artinya, setelah sekian lama menikmati harga BBM yang bersubsidi, terhadap masyarakat tidak dapat langsung diterapkan harga BBM yang berubah dengan cepat. Hal ini berbeda dengan negara yang ekonominya kuat atau mapan, tidak masalah apabila harga BBM naik-turun dengan cepat.
-
Kapan subsidi BBM mulai diterapkan di Indonesia? Akan tetapi sejak tahun 1974-1975 keadaan berubah dari memperoleh LBM menjadi mengeluarkan subsidi BBM," demikian penjelasan dalam buku terbitan Biro Humas dan HLN Pertamina.
-
Kenapa subsidi BBM dimulai di era Soeharto? Alasan pemberian subsidi BBM karena harga jual BBM terutama minyak tanah, berada di bawah biaya produksinya.
-
Bagaimana cara Soeharto mempertahankan kebijakan subsidi BBM? Sayangnya, saran Habibie yang kala itu menjabat Menteri Riset dan Teknologi tak digubris. Soeharto berkukuh mempertahankan subsidi, dengan alasan negara masih punya uang.
-
Kenapa pemerintah mau mengalihkan anggaran subsidi BBM? Melalui opsi tersebut, pemerintah bakal mengalihkan anggaran subsidi untuk membiayai kenaikan kualitas BBM melalui pembatasan subsidi bagi sebagian jenis kendaraan.
-
Siapa yang mengungkapkan wacana pembatasan pembelian BBM subsidi? Dilansir dari Antara, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pernah mengungkapkan wacana pembatasan pembelian BBM bersubsidi.
-
Mengapa Pertamina mengkaji peningkatan kadar oktan BBM Subsidi? “Kalau misalnya dengan harga yang sama, tapi masyarakat mendapatkan yang lebih baik, dengan octan number lebih baik." Nicke menegaskan, Program Langit Biru Tahap 2 ini merupakan kajian internal di Pertamina dan untuk implementasinya nantinya akan diusulkan kepada pemerintah, dan nantinya akan jadi kewenangan pemerintah untuk memutuskan.