Pemerintah Resmi Kenakan Bea Masuk untuk Produk Alumunium Foil Impor
Pemerintah menetapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor produk Aluminium Foil yang tidak dicetak atau tidak diberi alas kertas, kertas karton, plastik atau alas semacam itu maupun tidak.
Pemerintah menetapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor produk Aluminium Foil yang tidak dicetak atau tidak diberi alas kertas, kertas karton, plastik atau alas semacam itu maupun tidak.
Kriteria lain yakni aluminium foil dengan ketebalan tidak melebihi 0,2 mm, digulung, tetapi tidak dikerjakan lebih lanjut, dengan kandungan aluminium 97,5 persen atau lebih menurut beratnya dengan nomor HS Ex. 7607.11.00.
-
Apa yang disita Bea Cukai Soekarno Hatta? Puluhan kilogram sisik tenggiling yang digagalkan itu dikemas dalam lima paket, yang diperkirakan nilainya mencapai Rp3 miliar. Paket itu dengan pemberitahuan cassava chips dan saat diperiksa didapati keripik singkong bercampur sisik tenggiling yang telah dikeringkan," tegas Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Rabu (20/12).
-
Kenapa bisnis baju bekas impor dilarang di Indonesia? Presiden Jokowi mengungkapkan bisnis baju bekas impor ilegal sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri.
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Kenapa ekspor telur ke Singapura bisa menjadi bukti keberhasilan Indonesia di pasar dunia? Singapura menjadi salah satu negara dengan standar mutu dan keamanan pangan yang tinggi, sehingga ekspor ini menjadi salah satu keberhasilan Indonesia di pasar dunia.
-
Apa itu Bekasem? Bekasem terus dilestarikan selama bertahun-tahun, dan menjadi salah satu sajian menyambut Maulid Nabi Muhammad SAW di Cirebon. Keraton di wilayah Cirebon, Jawa Barat, memiliki tradisi mengolah makanan secara tradisional yang hasilnya biasa disebut bekasem. Ini adalah olahan ikan yang diawetkan menggunakan media gentong.
-
Kenapa Emping Beras begitu istimewa di Bangka Belitung? Tak heran jika kuliner yang satu ini begitu legendaris di masyarakat Bangka Belitung.
"Penetapan BMTP tersebut diputuskan berdasarkan penyelidikan yang dilakukan KPPI," ungkap Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Mardjoko lewat keterangannya di Jakarta, dikutip Antara, Kamis (7/11).
Hasil penyelidikan menunjukkan industri dalam negeri perlu dilindungi atas adanya lonjakan impor produk aluminium foil. Untuk itu, pengenaan BMTP ini bertujuan mencegah atau memulihkan kerugian serius industri dalam negeri produk tersebut.
Pemerintah menetapkan besaran BMTP yang dikenakan dan jangka waktu selama dua tahun. Pada periode tahun pertama (7 November 2019-6 November 2020), tarif BMTP ditetapkan sebesar 6 persen. Sedangkan pada periode tahun kedua (7 November 2020-6 November 2021), tarif BMTP ditetapkan sebesar 4 persen.
Berlaku setelah 14 hari
Mardjoko menjelaskan, proses penetapan BMTP tersebut dilakukan dengan surat Menteri Perdagangan tanggal 13 Maret 2019 No.391/M-DAG/SD/3/2019, yang memutuskan pengenaan BMTP terhadap impor produk Aluminium Foil tersebut.
Selanjutnya, pada 24 Oktober 2019 Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153/PMK.010/2019 tentang Pengenaan BMTP Terhadap Impor Produk Aluminium Foil dan diundangkan di dalam Berita Negara Republik Indonesia 2019 Nomor 1322.
PMK tersebut mulai berlaku setelah 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
"Penetapan ini juga memberikan kesempatan kepada industri dalam negeri Aluminium Foil untuk melaksanakan penyesuaian struktural agar mampu bersaing dengan produk impor sejenis," tandasnya.
(mdk/azz)