Pemerintah Revisi Aturan, Buka Jalan Perpanjang Kontrak Freeport di Papua
Arifin menjelaskan, aturan perpanjangan kontrak pertambangan juga sebenarnya telah tertuang dalam Pasal 196 UU No. 3 Tahun 2020
Arifin menjelaskan, aturan perpanjangan kontrak pertambangan juga sebenarnya telah tertuang dalam Pasal 196 UU No. 3 Tahun 2020
- Menteri ESDM Bongkar Alasan Perpanjang Kontrak Freeport di Papua
- Alasan Pemerintah dan DPR Pertahankan 'Pasal Karet' dalam Revisi UU ITE
- Alasan Pendaftaran Gibran Sebagai Cawapres Tetap Sah, Meski PKPU dalam Proses Revisi
- Pemerintah Diminta Seleksi Ketat Kalangan Swasta yang Diangkat jadi PNS Eselon II
Pemerintah Revisi Aturan, Buka Jalan Perpanjang Kontrak Freeport di Papua
Pemerintah Kontrak Freeport di Papua
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengizinkan PT Freeport Indonesia untuk memperpanjang 20 tahun kontraknya hingga 2061, selepas Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) di Tambang Grasberg, Papua berakhir 2041.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, kepastian perpanjangan kontrak Freeport tersebut masih menunggu penyelesaian revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Alasannya, revisi aturan tersebut berkaitan erat dengan komitmen pemerintah dalam melakukan program hilirisasi.
Sehingga Freeport dan pemegang izin tambang lain wajib mengacu regulasi tersebut dalam operasinya.
"Iya, ini kan case-nya untuk Freeport. Tapi kita juga bisa refer ke yang lain, kalau memang itu bisa memberikan manfaat tambahan untuk negara," ujar Arifin di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (1/12).
"Kan nanti utamanya bikin lagi, tambahan smelter. Kemudian porsi pemerintah tuh lebih besar, kewajiban hilirisasi," tegas dia.
Arifin menjelaskan, aturan perpanjangan kontrak pertambangan juga sebenarnya telah tertuang dalam Pasal 196 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Pemerintah bakal mengizinkan suatu perusahaan untuk lanjut mengeruk harta karun mineral dan logam Indonesia jika turut memberikan manfaat bagi negara.
"Maka bila masih ada potensinya, kenapa enggak untuk bisa dikerjakan lebih lanjut, supaya ada kepastian. Tapi di lain sisi juga memberikan tambahan manfaat buat Pemerintah Indonesia,"
terang Arifin.
Sehingga kembali, ia menyatakan, izin perpanjangan kontrak tambang Freeport harus menunggu revisi PP 1/2017 rampung. "Tunggu harmonisasinya selesai,"
pungkas Arifin Tasrif.