Pemerintah Siapkan Aturan Kontrol Barang E-Commerce Impor
Pemerintah tengah mengkaji aturan untuk mengontrol perdagangan barang melalui sistem elektronik atau e-commerce yang bersifat lintas batas atau crossborder, guna menekan serbuan barang impor di Indonesia.
Pemerintah tengah mengkaji aturan untuk mengontrol perdagangan barang melalui sistem elektronik atau e-commerce yang bersifat lintas batas atau crossborder, guna menekan serbuan barang impor di Indonesia.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Tjahya Widayanti mengatakan, aturan ini nantinya akan menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha dalam negeri dan luar negeri.
-
Bagaimana Kemendag memfasilitasi eksportir Indonesia di pameran EIM? “Kemendag memfasilitasi puluhan eksportir Indonesia untuk memamerkan produk-produk potensial melalui pameran EIM agar pangsa pasar produk Indonesia di negara Meksiko semakin luas,” tambahnya.
-
Bagaimana Kemendag membantu UMKM untuk merambah pasar ekspor? Dalam kesempatan itu Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor mendukung kepada Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah (UMKM) untuk merambah pasar ekspor supaya produk mereka dikenal dunia, dengan memberikan berbagai kemudahan. "Salah satunya akses permodalan, pelatihan pemasaran, sampai fasilitasi UMKM Sidoarjo go to export.
-
Siapa yang melakukan riset tentang kepuasan berbelanja online di e-commerce? Melihat situasi pasar digital di awal tahun 2024 yang terus bergerak mengikuti perkembangan kebutuhan dan preferensi masyarakat, IPSOS melakukan riset dengan tajuk ”Pengalaman dan Kepuasan Belanja Online di E-commerce”.
-
Bagaimana cara Kemendag mengatasi maraknya peredaran barang impor ilegal? "Merespons maraknya peredaran barang dilarang, importasi sesuai ketentuan Permendag 40 tahun 2022 dan seterusnya, saya memimpin langsung pemusnahan sebanyak Rp 174,81 miliar barang-barang yang kita anggap ilegal. Termasuk pakaian bekas dan minuman-minuman yang tak berizin," kata Mendag.
-
Apa perbedaan utama antara e-commerce dan marketplace? Meskipun keduanya seringkali digunakan secara bergantian, namun sebenarnya ada perbedaan yang signifikan di antara keduanya.
-
Bagaimana Kemendag melindungi industri dalam negeri dari serbuan barang impor? Sebaliknya, Kementerian Perdagangan akan menggunakan otoritas yang dimiliki untuk melindungi industri dalam negeri dari serbuan barang impor. Yaitu melalui pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau safeguard.
"Kita diminta menyiapkan, jadi intinya jangan sampailah kita kebanjiran dan secara langsung-langsung. Supaya nanti level playingfieldnya dengan produk dalam negeri itu terjadi," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (17/7).
Skema kontrol yang bakal diterapkan nantinya, kata Tjahya, masih dalam tahap persiapan dan diskusi mendalam. Namun skema kontrol tersebut akan berbentuk pengenaan pajak maupun bea masuk. "Kita kan baru diskusi aja ini. Nanti kita lihat dari segala sisi, kalau misalnya enggak bisa di ini dari bea masuknya, mungkin nanti dari pajaknya," jelas Tjahya.
Tjahya menambahkan, selama ini besaran transaksi barang impor melalui e-commerce hanya lima persen dari total transaksi e-commerce keseluruhan.
"Enggak sampai lima persen kok dari seluruh transaksi e-commerce itu. (Kenapa harus di kontrol?) saya jadi bingung mau jawabnya, ya inikan kita menjaga jangan sampai, karena ada, dikhawatirkan kecenderungan ini selalu meningkat dan ini tidak bisa dikontrol," tandasnya.
Baca juga:
Sri Mulyani Tak Main-Main Tarik Pajak E-Commerce
Shopee Siap Beri Pelatihan Bisnis ke UMKM Binaan BI
Rambah Digital dan Pasar Ekspor, UMKM Binaan BI Raup Nilai Transaksi Rp1,4 Triliun
Lazada Group Angkat Chun Li Jadi CEO Lazada Indonesia
Lazada Disebut E-commerce Paling Sering Digunakan Milennial
BCA Ungkap Tips Terhindar dari Pembobolan Kartu Kredit Saat Belanja Online