Pemerintah Suntikan Modal ke BPUI Rp 6 Triliun
Pemerintah memberikan tambahan modal kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) sebesar Rp 6 triliun. Aturan mengenai pencairan Penyertaan Modal Negara (PMN) tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2020 yang sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pemerintah memberikan tambahan modal kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) sebesar Rp 6 triliun. Aturan mengenai pencairan Penyertaan Modal Negara (PMN) tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2020 yang sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud sebesar Rp 6 triliun," pada pasal 2 dikutip merdeka.com, Minggu (27/12).
-
Apa tugas utama Kementerian BUMN? Kementerian BUMN Bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara
-
Kapan Tanri Abeng menjabat sebagai Menteri Negara Pendayagunaan BUMN? Selanjutnya pada tahun 1998 ia ditunjuk oleh Presiden Soeharto sebagai Menteri Negara Pendayagunaan BUMN dan dilanjutkan dengan jabatan yang sama di Kabinet Reformasi Pembangunan pimpinan Presiden Habibie.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Kapan Bendungan Jenderal Soedirman diresmikan? Pada tahun 1989, Bendungan Jenderal Soedirman, juga dikenal sebagai Waduk Mrica, diresmikan oleh Presiden Soeharto.
-
Kapan Kepala BPIP meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila di bantaran Kali Code Yogyakarta? Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof Yudian Wahyudi, meresmikan Pojok Taman Baca Pancasila sekaligus membagikan Program Basis (Bantuan Atasi Stunting) berupa pemberian makanan sehat serta pemberian paket belajar kepada anak-anak Bantaran Kali Code Yogyakarta, Senin (28/8/23).
-
Apa usulan Bamus Betawi terkait pemerintahan Jakarta? Kita sudah berembuk di dalam internal majelis adat, ada empat usulan itu. Yang pertama tentang susunan pemerintahan. Kita mengusulkan agar gubernur dan wakil gubernur ditunjuk oleh presiden," kata Oding saat dihubungi merdeka.com, Kamis (7/12).
Penambahan modal tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara(APBN) Tahun Anggaran 2020. Sebagaimana ditetapkan kembali dalam Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.
Sebelumnya diketahui pemerintah juga telah menyuntikan modal kepada PT Hutama Karya (Persero) sebesar Rp7,5 triliun. Kemudian pemerintah juga berencana akan menyuntikan modal kepada 12 perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan nilai anggaran mencapai sebesar Rp104,38 triliun. Anggaran tersebut akan masuk ke dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) pasca Covid-19.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, suntikan modal tersebut akan dibagi menjadi beberapa bagian. Yakni dapat berupa dana talangan, Penyertaan Modal Negara (PMN), hingga kompensasi kepada perusahaan plat merah tersebut.
Untuk dana talangan, ada lima BUMN yang akan mendapatkan dana tersebut, yakni PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp8,5 triliun, Perum Perumnas (Persero) Rp650 miliar, dan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Rp3,5 triliun.
Ada juga PT Perkebunan Nusantara (Persero) sebesar Rp4 triliun serta PT Krakatau Steel (Persero) Tbk sebesar Rp3 triliun. Untuk Perum Bulog, akan diberikan Rp10,5 triliun dana tambahan dalam bentuk bantuan sosial (bansos).
"Total dukungan pemerintah kepada BUMN itu sebanyak Rp104,38 triliun dan untuk dalam bentuk above the line dan Rp44,92 triliun dalam bentuk below the line. Sehingga total Rp149,2 triliun," ujarnya dalam video conference, di Jakarta, Senin (18/5).
Baca juga:
KAI Tambah Layanan Rapid Test Antigen 10 Stasiun, Cek Daftarnya
Mulai Hari Ini, Bandara Soekarno-Hatta Buka Layanan Tes Covid-19 untuk Umum
Selama Periode Natal 2020, Kapal PT Pelni Layani 151.882 Penumpang
H+1 Natal 2020, KAI Telah Angkut 291.366 Penumpang
APII Tegas Larang Karyawan Terima Hadiah Saat Natal 2020 dan Tahun Baru 2021
Bank Syariah Indonesia Fokus Utamakan Nasabah dan Pelaku UMKM