Pemerintah Tak Akan Kembali Buka Seleksi PPPK Hingga Perpres Terbit
Pemerintah hingga kini belum menerbitkan aturan soal pengangkatan peserta yang lolos seleksi perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Tahap I pada 2019 lalu. Kebijakan tersebut akan berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) yang ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pemerintah hingga kini belum menerbitkan aturan soal pengangkatan peserta yang lolos seleksi perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Tahap I pada 2019 lalu. Kebijakan tersebut akan berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) yang ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Di sisi lain, pemerintah awalnya berinisiasi untuk membuka dua tahap perekrutan PPPK pada 2019 lalu. Dengan ketidakpastian ini, apakah perekrutan PPPK Tahap II bakal kembali dibuka?
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Kenapa PPPK diperkenalkan? Konsep PPPK diperkenalkan sebagai upaya untuk memberikan fleksibilitas dalam perekrutan pegawai bagi instansi pemerintah, memungkinkan mereka untuk menanggapi kebutuhan mendesak atau kebutuhan khusus tanpa melalui proses seleksi dan penerimaan PNS yang lebih panjang dan rumit.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kenapa PPPK dibuat? Meskipun dengan perjanjian kerja, namun PPPK juga termasuk pegawai ASN. Hal yang membedakan dengan antara PPPK dan PNS, salah satunya terletak pada masa percobaannya. Jika PNS biasanya diberlakukan masa percobaan selama 1 tahun, sementara PPPK tidak berlaku kebijakan ini.
-
Apa tugas utama PPK? Tugas utama PPK adalah mengatur dan mengawasi proses pemilihan di tingkat kecamatan. PPK bertanggung jawab untuk melakukan pemutakhiran data pemilih, melakukan pendataan pemilih, menetapkan atau membuat daftar pemilih tetap, serta mengatur tempat dan waktu pelaksanaan pemilihan.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, mengatakan pemerintah tak akan membuka pendaftaran PPPK lagi sebelum Perpres pengangkatan anggota yang lulus seleksi di tahap pertama keluar.
"Saya kira harus menunggu Perpres itu, kalau tidak nanti akan menimbulkan ketidakpastian yang tinggi. PPPK yang tahap 1 belum selesai kok udah buka rekrutan lagi," ujar dia di Jakarta, Kamis (20/2).
Sebagai informasi, pemerintah pada Februari 2019 lalu membuka perekrutan PPPK Tahap I dengan formasi sebanyak 85.000 orang khusus honorer Kontrak Kerjasama (K2). Dari seleksi tersebut, 50.000 peserta dinyatakan lulus.
Seleksi PPPK Usai Mendapat Usulan Kebutuhan Instansi
Bima melanjutkan, pengadaan seleksi PPPK tahap berikutnya juga perlu menimbang usulan dari masing-masing instansi, apakah yang bersangkutan masih memerlukan tenaga PNS kontrak tersebut atau tidak.
"Kita lihat dulu. Ini kalau sudah PPPK tentu (pemerintah) daerah perlu mengevaluasi lagi apakah PPPK ini masih diperlukan. Mereka akan mengusulkan (perekrutan) PPPK atau tidak," jelas dia.
"Bisa saja ada, atau bisa saja mereka berpikir kayaknya PNS sudah kebanyakan, butuhnya PPPK saja sehingga mereka bisa dengan cepat berganti. Boleh-boleh saja, dan opsi itulah yang sebetulnya saya inginkan. PNS-nya dikit saja, yang banyak PPPK-nya," tutupnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com