Pemerintah Tak Jadi Larang Penjualan Minyak Goreng Curah di 2022, Ini Alasannya
Salah satunya, menengok situasi pandemi Covid-19 yang masih penuh ketidakpastian, hingga adanya kenaikan harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
Kementerian Perdagangan (Kemendag) membatalkan rencana larangan minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, pemerintah punya beberapa alasan untuk mencabut larangan penjualan minyak goreng curah tersebut.
Salah satunya, menengok situasi pandemi Covid-19 yang masih penuh ketidakpastian, hingga adanya kenaikan harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
-
Kapan minyak goreng akan membeku? Minyak goreng yang membeku biasanya terjadi pada saat berada pada suhu ruang yang lebih dingin, yaitu di bawah 24 derajat celcius.
-
Bagaimana cara membuat mie goreng kecap? Tumis bawang putih sampai harum, masukkan daging. Masak sampai berubah warna. Masukkan telur, orak arik.Masukkan kol. Tuang sedikit air.Masukkan mie dan bumbu-bumbu. Aduk rata. Koreksi rasa.Masak
-
Mengapa minyak goreng menjadi keruh? Proses penggorengan, terutama makanan yang bercita rasa, dapat meninggalkan residu pada minyak. Akibatnya, minyak goreng menjadi keruh.
-
Apa yang dibutuhkan untuk menjernihkan minyak goreng? Dengan menambahkan satu peralatan yang umumnya ada di dapur, minyak goreng dapat kembali jernih.
-
Bagaimana cara menjernihkan minyak goreng bekas menggunakan tepung? Tahap pertama adalah memanaskan minyak goreng yang akan dibersihkan. Kemudian, larutkan satu sendok tepung tapioka dengan air sampai merata. Larutan tepung kemudian dituangkan ke dalam minyak goreng yang sudah dipanaskan.
-
Apa itu sambal goreng kentang? Sambal goreng kentang menjadi menu favorit saat bulan ramadan maupun saat lebaran.
"Intinya pemerintah dengan penuh pertimbangan mengingat pandemi yang masih belum pasti sampai kapan, mengingat harga CPO yang masih berkelanjutan sampai kapan, belum tahu," ujar Oke kepada Liputan6.com, Jumat (10/12).
"Lalu ini juga kebutuhan rakyat kecil. Maka dengan ini pemerintah membatalkan kewajiban peredaran minyak goreng curah. Artinya ini masih boleh berjalan," tegasnya.
Oleh karenanya, pemerintah ke depan tidak akan lagi melarang penjualan minyak goreng curah. Namun, Kemendag bakal terus melakukan sosialisasi agar masyarakat bisa beralih dari penggunaan minyak goreng curah ke minyak goreng kemasan.
"Pemerintah mengubah kebijakannya melalui edukasi masyarakat terhadap penggunaan minyak goreng secara sehat," kata Oke.
Rencana Pelarangan
Kementerian Perdagangan (Kemendag) melarang peredaran minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022. Kemendag hanya membolehkan penjualan minyak goreng dalam kemasan sederhana. Tujuan kebijakan ini untuk mengantisipasi meningkatnya harga dalam jangka pendek.
"Tidak diizinkan lagi mulai 1 januari 2022 minyak goreng diedarkan dalam keadaan curah. Tinggal dua negara yang sepengetahuan saya yang masih mengedarkan minyak goreng curah yaitu Bangladesh dengan Indonesia,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan, dalam diskusi Indef PEI 2022: Pemulihan di Atas Fundamental Rapuh, Rabu (24/11).
Menurutnya, jika peredaran minyak goreng semuanya dalam kemasan, maka harga akan terkendali. Jika harga bahan baku meningkat, maka harga di pasaran tidak langsung terdampak.
"Meskipun jangka panjangnya pasti akan berdampak tetapi tidak langsung. Kalau saat ini karena minyak goreng curah ini cukup tinggi kebutuhannya," ujarnya.
Setidaknya, ada dua faktor yang menyebabkan harga minyak goreng menjadi mahal. Salah satunya karena pasokan bahan baku untuk minyak nabati dunia menurun. Berdasarkan pantauan Kemendag, harga minyak curah saat ini dijual dikisaran Rp17.000 per liter dan minyak goreng kemasan Rp17.500 per liter.
"Terjadi penurunan produksi CPO dari Malaysia angkanya kisaran 8 persen. kemungkinan produksi CPO dalam negeri di Indonesia juga akan turun, dari target 49 juta ton mungkin akan dihasilkan 47 juta ton," ujarnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)