Pemerintah Tetapkan Tarif PPh Badan di 2022 Sebesar 22 Persen
Setelah melalui berbagai kajian dan kesepakatan dengan DPR RI, tarif PPh Badan pun ditetapkan sebesar 22 persen pada tahun 2022 dan seterusnya, sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pemerintah tak jadi menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari 22 persen menjadi 20 persen pada 2022.
Setelah melalui berbagai kajian dan kesepakatan dengan DPR RI, tarif PPh Badan pun ditetapkan sebesar 22 persen pada tahun 2022 dan seterusnya, sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Alun-alun Puspa Wangi Indramayu diresmikan? Sebelumnya alun-alun ini diresmikan pada Jumat (9/2) lalu, setelah direnovasi sejak 19 Mei 2021.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kenapa Siti Purwanti meninggal? Diketahui bahwa mendiang Siti Purwanti telah lama menderita penyakit jantung dan gagal ginjal.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
"Tarif PPh Badan tadinya mau kami turunkan, tetapi jadinya 22 persen saja karena kami melihat seluruh dunia," kata Sri Mulyani dalam Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan kepada para Wajib Pajak prominen di wilayah Jawa Barat yang dipantau secara daring di Jakarta, dikutip Antara, Jumat (17/12).
Dia menjelaskan, rata-rata PPh Badan negara-negara yang tergabung dalam Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) tercatat sebesar 22,81 persen pada tahun 2021. Begitu pula dengan rata-rata tarif PPh Badan negara-negara di Eropa, yang tercatat sebesar 18,98 persen, Amerika Serikat 27,16 persen, dan Inggris 19 persen.
Sri Mulyani menambahkan tarif PPh Badan rata-rata negara G-20 adalah sebesar 24,17 persen dan rata-rata negara di ASEAN 22,17 persen. "Jadi kalau Indonesia tarif PPh Badannya di angka 22 persen itu sudah cukup kompetitif," imbuhnya.
Baca juga:
Daftar Fasilitas Kantor yang Masih Bebas Pajak
Wamenkeu: Tarif PPh Berkeadilan, Besaran Tarif Berdasarkan Pendapatan Masyarakat
Ini Cara Hitung Tarif Pajak Penghasilan Harus Dibayar dalam UU HPP yang Baru
Rincian Aturan Baru PPh dan PPN dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Pemerintah Beri Keringanan PPh Bunga Obligasi WP Dalam Negeri
Mengenal Jenis PPh beserta Penjelasannya, Wajib Tahu