Pemerintah Ungkap Banpres Tahap II Rp1,2 Juta Segera Cair untuk 3 Juta Penerima
Kementerian Koperasi dan UKM akan menyalurkan kembali Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap kedua pada Juni ini. Akan ada 3 juta penerima yang masing-masing akan mendapat bantuan sebesar Rp 1,2 juta.
Kementerian Koperasi dan UKM akan menyalurkan kembali Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap kedua pada Juni ini. Akan ada 3 juta penerima yang masing-masing akan mendapat bantuan sebesar Rp 1,2 juta.
Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, Fiki Satari, mengatakan sebelumnya di tahap pertama sudah disalurkan kepada 9,8 juta penerima dengan total bantuan sebesar Rp 11,76 triliun.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Di mana UMKM di Bontang terdampak oleh pandemi Covid-19? Wabah Covid-19 pada awal tahun 2020 memberikan dampak besar terhadap sektor perkonomian Indonesia, termasuk pada UMKM Kota Bontang.
-
Apa yang ditekankan Ganjar Pranowo kepada pelaku UMKM di Banyumas? Di depan para pelaku usaha, Ganjar menekankan pentingnya pelatihan-pelatihan secara rutin bagi UMKM agar dapat lebih maju.
-
Kapan Ganjar Pranowo bertemu dengan pelaku UMKM di Banyumas? Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo menghadiri silaturahmi bersama Asosiasi Pengusaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (9/1/2024).
-
Bagaimana cara membedakan Bansos milik Jokowi dengan Bansos Kemensos? Cara paling mudah mengetahui perbedaannya, Bansos milik Jokowi yakni pada tas kantong merah putih itu ada logo Istana Presiden RI. Sementara di versi Bansos Kemensos tertulis 'Bantuan Presiden Republik Indonesia Melalui Kementerian Sosial' namun tidak ada logo Istananya.
-
Apa saja ragam bantuan dalam Bansos PKH? Besaran Bansos PKH 1. Ibu hamil/nifas: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun2. Anak usia dini 0-6 tahun: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun3. Pendidikan anak SD/sederajat: Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun4. Pendidikan anak SMP/sederajat: Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun 4. Pendidikan anak SMA/sederajat: Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun 5. Penyandang disabilitas berat: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun 7. Lanjut usia: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun
"Hingga hari ini sudah tersalur kepada di tahap pertama 9,8 juta usaha mikro setara dengan Rp 11,76 triliun dari total 77 persen dari pagu anggaran. Nah, untuk realisasi tahap kedua ini untuk 3 juta usaha mikro yang akan disalurkan Juni ini," kata Fiki dalam Dialog Produktif Rabu Utama di Media Center KPCPEN, Rabu (16/6).
Di 2020, pemerintah telah menyalurkan BPUM kepada 12 juta usaha mikro. Kemudian, BPUM kembali diluncurkan kembali sesuai arahan Presiden, lantaran dampak pandemi masih dirasakan oleh sebagian pelaku UMKM yang belum mendapatkan bantuan. Namun, sebelumnya setiap penerima mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta kini menjadi Rp 1,2 juta.
Hasil dari bantuan tersebut, banyak pelaku usaha mikro yang tertolong dan tetap bertahan di masa pandemi covid-19 ini. Hal itu terbukti dari hasil survei dampak Dana PEN terhadap UMKM yang dilakukan LPEM FEB UI dan Lembaga Demografi.
"Mayoritas responden menggunakan dana program bantuan pemerintah tersebut untuk pembelian bahan baku sebesar 34 persen, dan pembelian barang modal sekitar 33 persen," ujarnya.
Selanjutnya
Sama halnya dengan survei yang dilakukan BRI, dampak banpres produktif usaha mikro ini menunjukkan 91,3 persen penerima memanfaatkan dana tersebut untuk kegiatan produktif, yaitu untuk pembelian bahan baku, bibit, barang dagangan dna lainnya.
Sisanya, responden menyatakan, berkat adanya banpres produktif usaha mikro kinerja usaha dan kapasitas usahanya semakin meningkat, bahkan sebagian responden mengaku bisa mengoperasikan usahanya kembali.
Tentunya, dana bantuan itu tidak terlepas dari hasil refocusing yang dilakukan pemerintah. Salah satunya program stimulus pelaku UMKM di sisi supply terkait dengan bantuan modal kerja, banpres produktif usaha mikro, subsidi kredit untuk UMKM, relaksasi bunga dan relaksasi dari tarif listrik dan lainnya.
"Kita lihat dari sisi supply side kita ingin menjaga bagaimana pelaku UMKM bisa tetap survive dan seiring waktu berjalan kita juga ingin mengintervensi dari sisi demand side, di mana dari turunan UU cipta kerja yang sudah disahkan dan adanya PP nomor 7 tahun 2021, ada beberapa amanat dan ini sangat membantu untuk mendorong pelaku UMKM tumbuh kembang," pungkasnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)