Pemuka Agama tak setuju tempat ibadah dikenakan pajak
Perwakilan dari pemuka Hindu mempertanyakan kebijakan pengenaan pajak untuk tempat ibadah, khususnya pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Selain itu, dirinya juga merasa tidak adil kerana selama ini tempat ibadah dari agama lain tidak dikenai pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan melakukan dialog perpajakan dan sosialisasi program pengampunan pajak (Tax Amnesty) bersama pemuka agama Buddha, Hindu dan Konghucu.
Dalam sesi dialog tersebut, perwakilan dari pemuka Hindu mempertanyakan kebijakan pengenaan pajak untuk tempat ibadah, khususnya pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Dimana pajak anjing diterapkan di Indonesia? Kebijakan ini terdapat di banyak daerah seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Mojokerto.
-
Apa yang dilakukan Kemenkumham untuk meningkatkan perekonomian Indonesia? Menurut Yasonna, dengan diselenggarakannya Temu Bisnis Tahap VI, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan perekonomian Indonesia.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Bagaimana cara Partai Nasional Indonesia (PNI) menjalankan politik ekonominya? PNI adalah partai yang fokus di dalam pemerintahan dengan menjunjung tinggi nasionalisme dan politik ekonomi bersifat nasionalis.
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
"Kami ada masalah, tempat ibadah oleh pegawai pajak (dikenai pajak) seharusnya tempat ibadah tidak dikenai pajak," kata Anggota Majelis Udayana Indonesia, Santoso di gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (22/2).
Selain itu, dirinya juga merasa tidak adil kerana selama ini tempat ibadah dari agama lain tidak dikenai pajak. "Jadi ada diskriminasi, tempat ibadah lain (tidak kena pajak) kok tempat saya dikenakan. Yang tidak kena cuma kebaktian saja, padahal tempat ibadah satu set ada pelatihan dan lain-lain," jelasnya.
Kemudian dirinya juga menyoroti perihal pegawai pajak yang seenaknya menentukan jumlah pajak yang harus dibayar tanpa ada data yang kongkrit.
"Kemudian saya mohon supaya teman-teman pajak diberi pengetahuan yang bagus, sebab saya berhubungan baik dengan orang pajak. Mereka misalnya orang pajak datang ke kantor kita, tidak jelaskan kenapa bayar segitu, alasannya dia penghasilannya sebulan cuma Rp 10 juta tetapi bayar pajak sampai Rp 200 juta. Di situ tolong anak buahnya (diajari) agar orang tidak antipati karena cara mau bayar pajak kaya orang diinjak," tuturnya.
Sementara itu Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi angkat bicara, dirinya mengatakan seharusnya tempat ibadah tidak dikenai pajak PBB.
"Kalau pajak atas rumah ibadah seharusnya tidak kena, dan PBB perkotaan dan pedesaan di 2011 yang kelola 2012 bukan Ditjen pajak sudah dikembalikan ke pemda. Nanti saya kasih tahu Pemda DKI jangan dikenai pajak karena rumah ibadah."
Baca juga:
DJP rangkul pemuka agama Buddha, Hindu, Konghucu ikut Tax Amnesty
Menteri Jonan: Freeport hanya bayar kewajiban Rp 8 T, kok rewel
Luhut sebut perusahaan pengguna TKA China bayar pajak capai Rp 900 M
Ini cara Ditjen Pajak buka data nasabah bank dalam waktu 30 hari
Korupsi pajak Rp 2 M, eks pejabat Dispenda Palembang dibui 20 tahun
Asosiasi nilai pajak progresif tanah nganggur matikan pengusaha baru
DPR: Jangan sampai pajak progresif tanah jadi bahan menyerang Jokowi