Penaikan target penerimaan cukai 2015 dinilai tak realistis
Berpotensi mendorong peredaran rokok ilegal dan membuat kolaps industri rokok dalam negeri.
Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) menilai tak realistis penaikan target cukai rokok sebesar 27 persen dalam Rancangan APBN Perubahan 2015. Ini berpotensi mendorong peredaran rokok ilegal dan membuat kolaps industri rokok dalam negeri.
"Ini kan bisa mengakibatkan hilangnya lapangan kerja bagi para petani tembakau, petani cengkeh, penjual atau ritel, pedagang, dan ratusan ribu tenaga kerja yang bekerja di sektor industri hasil tembakau," ucap Ketua AMTI Soedaryanto di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Jumat (6/2).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Bagaimana rokok merusak paru-paru? Akumulasi zat-zat berbahaya dari asap rokok dalam jangka panjang menyebabkan iritasi dan peradangan kronis pada paru-paru, mengurangi kemampuan organ ini untuk bekerja dengan optimal.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
-
Kapan Perang Cumbok berakhir? Konflik yang berlangsung sampai pertengahan Januari 1946 ini dimenangkan oleh kelompok PUSA yang didukung langsung oleh milisi rakyat dan Tentara Keamanan Rakyat (TKR).
-
Kapan Curug Leuwi Batok ramai pengunjung? Para wisatawan yang menginap di tenda juga menantikan waktu terbaik berenang di sana, yakni pada pagi hari ataupun sore hari.
-
Apa itu rokok putih? Rokok putih adalah rokok buatan pabrik yang tidak mengandung campuran tambahan cengkeh atau menyan.
Dia mengungkapkan penaikan cukai tahun lalu berakibat pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. "Tahun lalu penuh tantangan bagi seluruh industri tembakau nasional."
Soedaryanto menyayangkan pihaknya tak dilibatkan dalam menentukan besaran target penerimaan cukai rokok.
"Kami berharap, pemerintah dapat mempertimbangkan kembali rencana kenaikan target cukai rokok jika memang peduli dengan keberlangsungan industri tembakau yang legal dan memperhatikan nasib ratusan ribu tenaga kerja yang penghasilannya bergantung pada industri ini," tuturnya.
Senada, Direktur Minuman dan Tembakau Kemenperin Faiz Ahmad mengatakan penaikan target penerimaan cukai rokok memberatkan produsen nasional. Jika target itu dipaksakan bakal berdampak penurunan produksi rokok, pada gilirannya penerimaan cukai pun ikut merosot
"Mereka juga terkena pajak daerah serta retribusi daerah maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selama ini, banyak kebijakan pemerintah yang merugikan industri rokok nasional," ungkapnya. "Lebih bahaya lagi, ini akan menyebabkan semakin maraknya rokok ilegal yang masuk."
(mdk/yud)