Pencairan Rp9,8 T Dana BOS Tahap I Langsung ke Rekening 136.579 Sekolah Dipercepat
Kementerian Keuangan telah menyalurkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahap I Gelombang I sebesar Rp9.803.214.420.000 untuk 136.579 sekolah. Penyaluran Dana BOS ke sekolah-sekolah pada Februari 2020 ini lebih cepat dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Kementerian Keuangan telah menyalurkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahap I Gelombang I sebesar Rp9.803.214.420.000 untuk 136.579 sekolah. Penyaluran Dana BOS ke sekolah-sekolah pada Februari 2020 ini lebih cepat dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
"Sebelumnya rata-rata (dana BOS) baru masuk ke rekening sekolah pada Maret dan April," ujar Plt. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (17/2).
-
Di mana Danang Sri Hadmoko menyelesaikan pendidikan S2 nya? Ia mengenyam pendidikan S1 di Fakultas Geografi, Universitas Gadjah Mada pada tahun 1998-2002, lalu melanjutkan studi S2 di Universite Paris 1, Pantheon Sorbonne, Prancis pada tahun 2005-2006, dan melanjutkan S3 di universitas yang sama pada tahun 2006-2009.
-
Kapan kelas BPJS dihapus? Sehingga, Rizzky memastikan besaran iuran sekarang masih tetap sama dengan apa yang sudah berlaku selama ini."Untuk iuran masih tetap, karena tidak ada penghapusan kelas otomatis untuk iuran, ini masih mengacu kepada Perpres yang masih berlaku yaitu Perpres 64 tahun 2020 jadi masih ada kelas dan iuran masih sama," kata Irsan di kantor Kemenkes, Jakarta, Rabu (15/5).
-
Kenapa kelas BPJS dihapus? Irsan mengatakan, untuk penyesuaian iuran ini masih perlu diskusi lebih lanjut.
-
Di mana Sekolah Gendhis? Sekolah Gendhis berada di Magelang, Jawa Tengah.
-
Di mana Diandra berkuliah? Benar, Diandra saat ini sedang mengejar gelar S1 di Universitas Indonesia.
-
Di mana tarian Dana Syarah berasal? Dana Syarah merupakan tarian yang aslinya berasal dari Timur Tengah.
Selain itu, salah satu perubahan mekanisme yang memudahkan percepatan atas penyaluran Dana BOS ini adalah Dana BOS disalurkan secara langsung ke Rekening Sekolah. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 9/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik.
PMK tersebut memberikan keleluasaan fiskal bagi sekolah dalam mendukung konsep 'Merdeka Belajar' melalui perubahan periode penyaluran dan besaran penyaluran. Di samping itu, penyaluran Dana BOS lebih akurat karena rekomendasi penyaluran berdasarkan hasil inputan sekolah sendiri melalui Aplikasi Dana BOS yang disediakan oleh Kemendikbud.
Dengan proses penyaluran lebih cepat ke rekening sekolah, kegiatan operasional mengajar dapat dilaksanakan dan didanai lebih cepat. Selanjutnya, sekolah dapat lebih cepat dalam menyampaikan laporan tanpa menunggu sekolah lain meskipun dalam wilayah yang sama.
"Terakhir, penyaluran langsung ke rekening sekolah tetap ditatausahakan dalam APBD Provinsi/Kabupaten/Kota sehingga sisi akuntabilitas tetap terjaga," tuturnya.
Alokasi Dana BOS Reguler Tahap I ini adalah sebesar 30 persen untuk masing-masing sekolah yang telah mendapatkan rekomendasi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Nantinya, untuk Tahap II dan III akan disalurkan sebesar 40 persen dan 30 persen.
"Dengan perbaikan skema penyaluran tersebut, sebesar 70 persen Dana BOS nantinya dapat langsung diterima sekolah pada semester I."
Menteri Sri Mulyani Ungkap Praktik Korupsi Dana BOS Masih Terjadi di Daerah
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan praktik korupsi anggaran pendidikan masih saja terjadi oleh sejumlah oknum di daerah. Salah satu bentuknya lewat praktik 'minta jatah' dari dana program bantuan operasional sekolah (BOS) yang diterima sekolah.
Dia menjelaskan setelah reformasi, pengelolaan pendidikan tidak lagi hanya tanggung jawab pemerintah pusat, melainkan lebih kepada pemerintah masing-masing daerah. Hal itu dilakukan demi meningkatnya pelayanan dan mendekatkan pemerintah dengan masyarakat.
Dia menjelaskan saat ini anggaran pendidikan Indonesia mencapai Rp507 triliun. Sekitar Rp200 triliun disalurkan ke daerah untuk berbagai kebutuhan.
"Rp200 triliun untuk gaji guru itu disalurkan lewat daerah, langsung ditransfer, DAU (Dana Alokasi Umum), dalam bentuk gaji guru, tunjangan profesi guru, dan sertifikasi guru," kata dia, di Kompleks Kemendikbud, Jakarta, Sabtu (30/11).
Selain itu, sekolah juga mendapatkan Bantuan Operasional Sekolah alias (BOS). Penyaluran BOS dilakukan dengan cermat sehingga semua sekolah bisa mendapat bagian.
"Kemudian juga sekolah diberikan bantuan operasi sekolah. Itu dari pusat, kasih ke APBD dan langsung ke sekolah by name, by address," jelas dia.
Namun, dia mengakui bahwa penyaluran dana BOS yang sudah diupayakan tepat dan cermat tersebut tidak terlepas dari praktik korupsi. Sebab, masih ada saja oknum di daerah yang mengambil jatah dari anggaran tersebut.
"Tadinya saya pikir itu tidak mungkin ada korupsi," ungkapnya.
Salah satu bentuk korupsi yang disebut Menteri Sri Mulyani, yakni praktik minta jatah, ketika dana BOS sampai ke sekolah penerima. "Ternyata by address terus sampai di address diminta sama yang di atasnya, 'kamu kan sudah terima minta dong saya setorannya'. Itu yang terjadi," tandas Menteri Sri Mulyani.
(mdk/bim)