Peneliti: 91 Persen Dosen di Indonesia Digaji di Bawah Rp5 Juta
Milda menyebutkan, terdapat 91 persen dosen digaji di bawah angka Rp5 juta yang artinya terdapat dosen yang tidak digaji dengan layak, tidak sesuai dengan beban kerja, dan tidak sebanding dengan apa yang diterima.
Peneliti di Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES), Milda Istiqomah menyebut bahwa hanya ada 9 persen dosen di Indonesia yang menerima gaji lebih dari Rp5 juta per bulannya.
"Realitanya dosen memiliki kedudukan yang lemah. Data menyebutkan hanya 9 persen dosen yang gajinya di atas Rp5 juta," kata Milda dikutip dari Antara, Selasa (2/5).
-
Kenapa Anies Baswedan berkeliling kampus? Kekuatan dan daya tarik ini yang membuat saya menjalankan aktivitas baru berkeliling kampus. Saya berdiskusi, bertukar pikiran, dan saling belajar. Karena pertanyaan-pertanyaan yang diberikan membutuhkan waktu sebelum menjawab," ujarnya.
-
Kenapa kelas BPJS dihapus? Irsan mengatakan, untuk penyesuaian iuran ini masih perlu diskusi lebih lanjut.
-
Apa yang akan diubah dalam kurikulum sekolah kedinasan Kemenhub? “Kami tahu kebutuhan milenial dan kelompok Z sekarang sudah tidak boleh seperti pendidikan masa lalu, adik-adik nanti berubah lebih tolong menolong, nilai-nilai itu akan ada di dalam kurikulum, dan sifatnya softskill kebutuhan tentang penyelesaian masalah, komunikasi, dan digitalisasi," kata Prof Wihana saat mendampingi Menhub mendatangi rumah duka Putu di Bali.
-
Kapan kelas BPJS dihapus? Sehingga, Rizzky memastikan besaran iuran sekarang masih tetap sama dengan apa yang sudah berlaku selama ini."Untuk iuran masih tetap, karena tidak ada penghapusan kelas otomatis untuk iuran, ini masih mengacu kepada Perpres yang masih berlaku yaitu Perpres 64 tahun 2020 jadi masih ada kelas dan iuran masih sama," kata Irsan di kantor Kemenkes, Jakarta, Rabu (15/5).
-
Apa yang diajarkan di sekolah pencuri? Pendidikan kriminal mencakup serangkaian pelajaran yang menghasilkan gangster 'profesional' setelah 'lulus'.
-
Apa yang Lesti Kejora pelajari di kampus? Lesti diketahui pernah menempuh pendidikan kuliah di jurusan Public Relation atau Hubungan Masyarakat.
Milda menyebutkan, terdapat 91 persen dosen digaji di bawah angka Rp5 juta yang artinya terdapat dosen yang tidak digaji dengan layak, tidak sesuai dengan beban kerja, dan tidak sebanding dengan apa yang diterima.
Milda mengatakan hal tersebut memicu adanya ketimpangan dan berisiko menyebabkan konflik yang bisa menguat dan memiliki pengaruh yang signifikan.
"Serikat pekerja secara umumnya ada karena perusahaan bersifat sepihak dan eksploitatif. Makanya ada serikat pekerja di hampir setiap perusahaan karena adanya ketimpangan tersebut," katanya.
Dosen di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang ini mengatakan perbincangan dan penelitian soal perlindungan hukum kepada dosen secara umum telah dilakukan sejak tahun 2015.
Hasilnya adalah dengan Undang-Undang (UU) No. 21 Tahun 2000 yang mengatur tentang Serikat Buruh/Pekerja juga bisa menjadi landasan hukum berdirinya serikat dosen.
Milda berharap dengan adanya serikat dosen dapat menghapuskan ketimpangan pada dosen serta menjadi wadah dalam menyalurkan aspirasi, keluhan, dan tuntutan.
"Selama ini dosen menyampaikan keluhan melalui apa? Kita hanya bisa buat formulir menandatangani petisi, adakah hasilnya?," kata Milda yang memperoleh gelar S3 di University of New South Wales, Australia itu.
(mdk/idr)