Penerapan SIN Pajak Bisa Mencegah Tindakan Korupsi
Dalam konsep SIN Pajak, tiga sektor tersebut wajib memberikan data dan terhubung secara sistem dengan sistem perpajakan. Artinya uang dari sumber yang legal maupun ilegal tersebut dapat terekam secara sempurna dalam sistem perpajakan.
Direktur Jenderal Pajak Periode 2001-2006, Hadi Poernomo menilai, konsep Single Identity Number (SIN) Pajak mampu meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi atau tipikor. Mengingat jika dilihat dalam konteks kasus korupsi, uang atau harta baik dari sumber yang legal maupun ilegal selalu digunakan dalam tiga sektor, yaitu konsumsi, investasi, dan tabungan.
Dalam konsep SIN Pajak, tiga sektor tersebut wajib memberikan data dan terhubung secara sistem dengan sistem perpajakan. Artinya uang dari sumber yang legal maupun ilegal tersebut dapat terekam secara sempurna dalam sistem perpajakan.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
-
Siapa saja yang diarak di Jakarta? Pawai Emas Timnas Indonesia Diarak Keliling Jakarta Lautan suporter mulai dari Kemenpora hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka antusias mengikuti arak-arakan pemain Timnas
-
Apa yang ada di Desa Pajajar? Lokasi itu kini ramai dikunjungi, karena terdapat petilasan Prabu Siliwangi yang dikabarkan menghilang di sini.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Siapa yang bertapa di Desa Pajajar? Lokasi ini konon jadi tempat pertapaan Raja Prabu Siliwangi. Sri Baduga Maharaja Prabu Siliwangi merupakan salah satu raja paling berpengaruh sepanjang masa kerajaan Sunda Pajajaran.
Di mana dalam konsep SIN Pajak, para wajib pajak (WP) akan menghitung pajak dan mengirimkan SPT ke DJP. DJP melalui konsep link and match akan dapat dipetakan data yang benar dan data yang tidak benar, serta data yang tidak dilaporkan dalam SPT.
"Artinya tidak ada harta yang dapat disembunyikan oleh WP. Dalam penanganan kasus korupsi dikenal pembuktian terbalik, sehingga WP yang melaporkan SPT secara tidak benar akan diberikan kesempatan untuk membuktikan bahwa hartanya diperoleh secara legal," jelasnya di Jakarta, Rabu (21/4).
Pada akhirnya, konsep SIN Pajak ini akan membuat WP berpikir ulang untuk melakukan sebuah perolehan harta secara ilegal. Akhirnya, dengan konsep tersebut SIN Pajak menjawab tantangan bahwa SIN Pajak Mampu Mencegah Korupsi.
Seperti diketahui, konsep SIN Pajak sebenarnya dimulai pada 31 Desember 1965 di mana Bung Karno mengeluarkan Perpu 2/1965 mengenai peniadaan rahasia bagi aparat pajak. Namun, tahun 1983 melalui UU 6/1983 terjadi reformasi perpajakan dengan pemberlakuan Self Assessment System yang memberikan kewenangan wajib pajak (WP) untuk menghitung sendiri mengenai penghasilannya dalam SPT.
Kemudian terjadi adalah, WP merasa mendapatkan kesempatan untuk melakukan manipulasi SPT karena DJP tidak memiliki data pembanding atas SPT tersebut. Sehingga perlu adanya sebuah alat untuk memonitor self assessment system tersebut, menjadi monitored self assessment system.
Konsep transparansi pada Perpu 2/1965 tersebut dibangun kembali mulai tahun 2001 melalui Grand Strategy DJP, disusul dengan Keputusan Bersama Pemerintah dan DPR pada 16 Juli 2001. Konsep tersebut dituangkan dalam UU 19/2001 pada 14 November 2001. Berdasarkan hal tersebut, sejak 2001 DJP melakukan penandatanganan MoU dengan pihak terkait baik dari Pemerintah Pusat/Daerah, Lembaga, Swasta dan Pihak-pihak lain untuk membuka data baik yg non rahasia baik data finansial maupun non finansial, dan menyambungkan data tersebut secara sistem ke DJP.
Pada 17 Juli 2007, kemudian DPR mengesahkan UU 28/2007 di mana di dalamnya, yaitu pada Pasal 35A diatur mengenai SIN Pajak, di mana menyebutkan bahwa setiap instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, wajib memberikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP. Era tersebut memberi kewajiban semua pihak baik pemerintah pusat/daerah, lembaga, swasta dan pihak-pihak lain wajib untuk saling membuka dan menyambung sistem ke pajak yang non rahasia baik yang finansial/non finansial ke DJP, meskipun masih adanya beberapa hambatan terkait masih diperbolehkannya rahasia pada UU lain, seperti UU mengenai perbankan.
Aturan Presiden Jokowi
Presiden Joko Widodo kemudian mengeluarkan Perpu 1/2017 yang mengatur secara khusus akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dalam rangka memenuhi komitmen AEOI. Perpu tersebut kemudian pada 8 Mei 2017 disahkan lembaga legislatif melalui UU 9/2017.
UU ini secara legal formal menggugurkan ketentuan kerahasiaan dalam beberapa UU, antara lain UU tentang perbankan. Sehingga semua pihak baik pemerintah pusat/daerah, lembaga, swasta dan pihak-pihak lain, wajib untuk membuka dan terhubung ke dalam sistem perpajakan, baik data yang bersifat rahasia maupun non rahasia dan data finansial maupun non finansial.
"Meskipun secara de jure SIN Pajak ini telah memiliki landasan yang kuat, namun secara de facto SIN Pajak ini belum dapat terlaksana. Sejumlah kendala membangun SIN antara lain KISS (koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplikasi) terkait dengan data kurang berfungsi, ketentuan UU yang belum lurus terkait dengan akses DJP terhadap transaksi keuangan," tandasnya.
(mdk/idr)