Penerimaan pajak program Tax Amnesty DJP Jateng II capai Rp 1,32 T
Capaian penerimaan pajak dari program Tax Amnesty Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II (DJP Jateng II) sebesar Rp 1,32 triliun, dengan jumlah Wajib Pajak (WP) yang mengikuti sebanyak 12.111. Dari jumlah tersebut pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) menyumbang Rp 421,60 miliar dari 3.087 WP.
Capaian penerimaan pajak dari program Tax Amnesty Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II (DJP Jateng II) sebesar Rp 1,32 triliun, dengan jumlah Wajib Pajak (WP) yang mengikuti sebanyak 12.111. Dari jumlah tersebut pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) menyumbang Rp 421,60 miliar dari 3.087 WP.
Jika dibandingkan dengan jumlah total Wajib Pajak UMKM terdaftar di wilayah DJP Jateng II sebanyak 132.999 WP, maka masih terdapat sebanyak 129.912 WP pelaku UMKM yang belum memanfaatkan program Amnesti Pajak.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Lusiani berharap para pelaku UMKM dan semua pihak bisa memanfaatkan program Amnesti Pajak periode II yang akan berakhir Desember 2016. Meskipun tarif UMKM tetap sampai dengan Maret 2017.
"Kami berharap semua pihak termasuk para pelaku UMKM bisa memanfaatkan program Tax Amnesty ini dengan baik," ujar Lusiani, saat Sosialisasi Tax Amnesty di Beteng Trade Center (BTC), Solo, Kamis (17/11).
Dalam sosialisasi di pasar tekstil BTC tersebut, Lusiani bersama Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surakarta, Eko Budi Setyono dan pegawai pajak lainnya membagikan leaflet dan menyampaikan informasi Amnesti Pajak kepada pedagang pasar.
"Selain mensosialisasikan program pengampunan pajak atau Tax Amnesty kegiatan ini juga untuk lebih mendekatkan pajak di kalangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Solo," tutup Lusiani.